MENU TUTUP

Penundaan Dinilai tak Cukup, RUU HIP Diminta Dibatalkan

Sabtu, 20 Juni 2020 | 10:55:34 WIB
Penundaan Dinilai tak Cukup, RUU HIP Diminta Dibatalkan

GENTAONLINE.COM - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi mengaku senang terkait penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Namun, dia menilai, penundaan harus diteruskan menjadi pembatalan. 

"Pemerintah sudah menyatakan akan menunda pembahasan rancangan undang-undang ini, saya bangga dan bahagia. Tentunya kita harus bijak menyikapi ini," ujar Aboe di Gedung Nusantara II, Kompeks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/6).

Sudah sewajarnya juga DPR menunda pembahasan RUU HIP. Karena, sudah banyak penolakan dari berbagai pihak yang menilai RUU tersebut justru mendegradasi nilai Pancasila. 

"Artinya suara publik ini sudah muncul semuanya. Lantas kita mau apa lagi? Jangan sampai publik melihat bahwa kita di sini tidak mewakili suara mereka," ujar Aboe. 

Untuk itu, ia mendesak DPR untuk segera membatalkan pembahasan RUU HIP. Agar legislator juga dapat fokus pada hal-hal yang berkaitan dengan penanganan virus Covid-19. 

"Alangkah lebih baik jika kita batalkan saja rancangan undang-undang ini. Kita sampaikan kepada publik bahwa RUU ini akan didrop," ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Aria Bima, mengkritik fraksi partai politik di DPR yang tiba-tiba menolak RUU HIP. Pasalnya, RUU tersebut telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan III pada 12 Mei lalu.

Ia mewakili fraksi PDIP menjelaskan, saat pembahasannya di Baleg DPR, kelompok fraksi di sana setuju agar RUU HIP dibawa ke paripurna. Sebelum disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Aria mengklaim tak ada fraksi lain yang memberi catatan atau kritik terhadap RUU tersebut. 

Maka dari itu, ia mempertanyakan sikap fraksi lain yang tiba-tiba menolak RUU HIP. Dan, menyalahkan pihak atau partai yang mengusulkan dan mendukung RUU tersebut. “Ini kan lucu, dari proses di Baleg, pandangan dari poksi-poksinya juga menyetujui untuk dibawa ke paripurna. Tapi seolah-olah di publik lepas tangan begitu saja,” ujar Aria.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan