MENU TUTUP

Besok Ibrahim Ali Kunjungi Mapolda Riau, Panglima Gagak Hitam : Jangan Ganggu Datuk Kami

Senin, 08 Februari 2021 | 23:01:19 WIB
Besok Ibrahim Ali Kunjungi Mapolda Riau, Panglima Gagak Hitam : Jangan Ganggu Datuk Kami Bukti setoran uang dari IA untuk oknum

Pekanbaru- Mantan Wabup Kampar, Datuk Ibrahim Ali dari Negeri Danau Bingkuang Kampar  akan mendatangi mapolda Riau dalam rangka melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan oleh oknum salah satu pengurus organisasi sayap partai. 

"Tadi malam anak pesukuan dari Kampar sudah bertemu Ibrahim Ali di Kawasan Panam Pekanbaru, membicarakan rencana pelaporan dugaan pemerasan" tutur Panglima Gagak Hitam, JZ kepada wartawan, senin (08/02/2021). 

Menurut Panglima Gagak pihaknya akan mendukung apapun langkah yang akan diambil datuk Ibrahim Ali. 

"Mana baiknya saja, kita akan kawal jangan sampai orang luar menzolimi datuk kita" kata Panglima Gagak Hitam Kampar. 

Dikutip dari radarpekanbarucom, meski diduga sudah menyetorkan sejumlah uang damai, namun oknum tidak juga kunjung mencabut laporan atas Ibrahim Ali di Polda Riau. 

"Tak ada perasaan mereka itu" kata AN yang juga merupakan kader PDIP Riau, sabtu (07/02/2020). 

Menurut AN, padahal upaya mediasi sudah dilakukan di Kantor PDIP Riau namun oknum masih saja memelihara konflik untuk kepentingan pribadi. 

"Motifnya udah gak bagus, duit sudah diterima,  namun orang masih saja dizolimi, " tutur AN. 

AN mengaku kaget ketika kasus yang menimpa Ibrahim Ali masih berjalan di Polda Riau. 

" Kok bisa begini, jangan nanti berbalik jadi kasus pemerasan, kemana saja duit Ibrahim Ali mengalir, katanya. 

Sebagaimana diketahui Tokoh Kampar, Ibrahim Ali dilaporkan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), selaku organisasi sayap PDI Perjuangan (PDIP), Selasa siang 15 September 2020, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

Mantan Wakil Bupati Kampar, Ibrahim Ali dilaporkan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), selaku organisasi sayap PDI Perjuangan (PDIP), Selasa siang 15 September 2020, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

Laporan itu terkait komentar Ibrahim Ali di salah satu Group WhatsApp. Dalam alat bukti tangkapan layar grup Majelis Rakyat Riau oleh Asnaldi , tampak nomor ponsel yang selama ini dikenal sebagai Ibrahim Ali menanggapi berita klarifikasi bantahan Arteria Dahlan, dikirim oleh anggota grup tersebut.

Ibrahim Ali kemudian menulis komentar tentang berita tersebut yang dinilai Repdem mengandung ujaran kebencian.

"Kakek pendiri PKI cucu jadi anjing PKI," demikian bunyi pesan WhatsApp yang dikirimkan dalam group tersebut, oleh nomor ponsel yang selama ini diketahui adalah milik Ibrahim Ali.

"Laporan kita diterima dengan baik oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, pak Kompol Darul di ruangannya, dan kita berharap agar laporan ini segera diproses hukum, untuk dimintai pertanggungjawabanya," kata Neldi Saputra, didampingi kader Repdem, Selasa siang 15 September 2020, dikutip fixpekanbaru.pikiran-rakyat.com.

Repdem akan mengawal laporan kasus Ibrahim Ali sampai tuntas. Repdem juga terus berkoordinasi dengan induk organisasinya DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau.

Selain itu juga kepada kader DPP PDI Perjuangan, Arteria Dahlan yang juga Anggota Komisi III DPR RI.

"Perbuatan Ibrahim Ali, menurut kajian hukum kami jelas-jelas telah melanggar undang-undang ITE pasal 27 dengan ancaman 4 tahun penjara," tegas Neldi.

Repdem sendiri kata Neldi, menyayangkan perbuatan Ibrahim Ali itu, karena mantan Bupati Kampar tersebut semestinya jadi tauladan masyarakat karena bekas pejabat daerah.

"Tapi justru membuat kata-kata yang tak pantas di ruang publik," pungkasnya. (*)

 

(Edi) 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan