MENU TUTUP

Novel Baswedan Ingin 2 Terdakwa Penyiramnya Dibebaskan, Kenapa?

Kamis, 16 Juli 2020 | 11:15:56 WIB
Novel Baswedan Ingin 2 Terdakwa Penyiramnya Dibebaskan, Kenapa? foto internet

GENTAONLINE.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengatakan tak mau berharap banyak mengenai sidang vonis kasus penyiraman air keras yang akan berlangsung hari ini, Kamis, 16 Juli 2020. Ia mengatakan lebih baik hakim membebaskan kedua penyiramnya, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. 

 

"Bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan, jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan dalam proses hukum ini," kata dia lewat pesan singkat, Rabu, 15 Juli 2020. Penyidik KPK ini mengatakan persidangan seharusnya tak memaksakan fakta dan menghadirkan bukti yang mengada-ada.

 

Dia mengatakan persidangan harusnya menemukan kebenaran, bukan sebaliknya. "Bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada 'pelaku'," kata dia.

Novel maupun tim kuasa hukumnya sudah berulangkali menyatakan keraguan terhadap proses sidang kasus ini. Salah satunya karena banyak bukti dan saksi yang tidak dihadirkan ke dalam persidangan. Novel bahkan ragu bahwa dua pelaku penyerangan ini adalah pelaku sebenarnya.

 

Karena itu, Novel mengaku tak terkejut dengan tututan ringan yang dilakukan jaksa kepada dua terdakwa itu, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Jaksa menuntut keduanya dengan hukuman hanya satu tahun penjara. Pembacaan vonis akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, esok hari.(tmpo)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan