MENU TUTUP

Irawan Saryono Terdakwa Kasus Tipikor pada PT PER Nyatakan Banding Atas Putusan PN Pekanbaru

Senin, 27 Juli 2020 | 18:30:57 WIB
Irawan Saryono Terdakwa Kasus Tipikor pada PT PER Nyatakan Banding Atas Putusan PN Pekanbaru Penasehat Hukum terdakwa Kasus Tipikor pada PT. PER, Satria Saimona Rindupati, SH. (TA & RHP LAW FIRM).

GENTA, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru resmi memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi pada BUMD milik Pemprov Riau PT PER, pasa hari Selasa 21 Juli 2020.

Ketiga terdakwa Tindak Pidana Korupsi pada PT PER yang merugikan uang negara Rp. 1,2 Miliar ini yakni, Rahmiwati (Divonis 5 tahun), Irfan Helmi (4 tahun), dan Irawan Saryono (Divonis 4 tahun).

Diungkapkan Penasehat Hukum terdakwa Irawan Saryono, Satria Saimona Rindupati SH bahwa mereka resmi menyatakan banding terhadap putusan tersebut. 

Dikatakan Satria, putusan majelis hakim sangat tidak adil bagi klien nya. Sebab menurut nya, fakta persidangan membuktikan bahwa Irawan Saryono sama sekali tidak menikmati sepeserpun uang korupsi tersebut.

"Fakta persidangan membuktikan bahwa klien kami Irawan Saryono sama sekali tidak menikmati sepeserpun uang tersebut, klien kami sebenarnya korban", ujar Satria Saimona Rindupati SH, Advokat yang tergabung dalam TA & RHP LAW FIRM ini di Pekanbaru. Senin (27/7/2020).

Selanjutnya, dikutip dari haluanriau.co, Irhas Pradinata Yusuf telah menjadi tersangka keempat perkara dugaan korupsi di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). 

Direktur Utama (Dirut) PT PER periode 2011-2015 itu bakal menyusul tiga tersangka sebelumnya yang telah dijebloskan ke penjara.

Kasus Tindak Pidana Korupsi yang merugikan uang negara ini, kini tengah menjadi sorotan media massa di Pekanbaru.(***)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan