MENU TUTUP

Pemekaran,Data 257 Ribu Penduduk Akan Diubah

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 12:11:42 WIB
Pemekaran,Data 257 Ribu Penduduk Akan Diubah

GENTAONLINE.COM - Pemekaran kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru akan mulai diterapkan awal 2021 nanti. Nantinya, akan ada sekitar 257 ribu data penduduk yang perlu dilakukan perubahan sebagai dampak dari pemekaran yang dilakukan. Seperti diketahui, tiga kecamatan di Kota Pekanbaru dimekarkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru Nomor 2/2020.

Tiga kecamatan itu adalah Kecamatan Tampan, Tenayan Raya dan Rumbai. Dengan pemekaran akan ada tiga kecamatan baru, menggenapi jumlah kecamatan menjadi 15 kecamatan. Untuk Kecamatan Tampan akan dimekarkan menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani.

Kemudian Kecamatan Tenayan Raya dimekarkan menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim. Selanjutnya Kecamatan Rumbai juga dimekarkan menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Rumbai Barat dan Rumbai Timur.

Sementara Kecamatan Rumbai Pesisir berubah nama menjadi Kecamatan Rumbai dan nama Kecamatan Tampan tidak ada lagi. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, Jumat (21/8) mengatakan, diperlukan sekitar 300 ribu keping blangko kartu tanda penduduk elektronikk (KTP-el) dengan adanya pemekaran kecamatan ini.

‘‘Kita perlu blangko hampir 300 ribu keping seiring pemekaran kecamatan,’’ ucapnya. Disdukcapil Kota Pekanbaru mencatat, akan ada perubahan data sebanyak 257 ribu warga dengan dilakukan pemekaran kecamatan di awal 2021 mendatang. ‘‘Akan ada kecamatan baru sehingga diperkirakan 257 ribu data penduduk yang akan diubah,’’ imbuhnya.

Sebelumnya, Irma juga menyebutkan, Pemko Pekanbaru akan membentuk tim percepatan penyelesaian dokumen untuk persiapan pemekaran kecamatan.

‘‘Menghadapi pemekaran kecamatan yang berdampak terhadap perubahan elemen data dokumen kependudukan (KK dan KTP, red) warga khususnya nama kecamatan, Pemko Pekanbaru akan membentuk tim percepatan penyelesaian dokumen,’’ ungkapnya, Rabu (19/8).

Tim ini akan membantu warga yang berada di kecamatan pemekaran dalam mengurus administrasi kependudukan. ‘’Tim akan membantu warga dalam memproses perubahan KK dan KTP,’’ imbuhnya.

Saat ini tidak ada lagi pengurusan KTP yang memakan waktu lama, tidak lebih dari 14 hari. Di Disdukcapil juga ada program yang bisa ditunggu.

‘‘Tidak sampai 10 menit selesai melalui aplikasi Layanan Tunggu Dukcapil,’’ urainya. Dalam pada itu, untuk KTP yang lebih dari satu tahun belum selesai, biasanya ada permasalahan data, dan bila ada warga yang KTP-nya bertahun tahun belum selesai sampai saat ini, diminta datang ke Kantor Disdukcapil di Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

‘‘Akan kami cek apa permasalahannya. Dan kami informasikan bahwa pengurusan dokumen kependudukan gratis. Uruslah dokumen kependudukan anda sendiri, jangan melalui calo karena rawan data anda disalahgunakan,’’ tutupnya.

Sedangkan Asisten I Setko Pekanbaru Azwan menyebut, pemekaran kecamatan dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan Pekanbaru yang semakin pesat.

‘‘Juga dengan jumlah penduduk yang semakin padat. Ini dengan proses kajian yang panjang. Serta untuk memperpendek rentang kendali pelayanan pada masyarakat,’’ tambahnya.

Diakuinya, akan ada dampak pada masyarakat dalam hal penyesuaian administrasi kependudukan. Ini akan diterapkan secara bertahap. ‘‘Kalaupun ada efek samping dan konsekuensi penyesuaian, itu secara bertahap.

Tidak ada masalah. Termasuk kodifikasi kelurahan dan kecamatan serta penyiapan infrastruktur dan SDM juga anggaran untuk operasional di 2021,’’ ujarnya. Penerapan sendiri ditargetkan baru bisa dilakukan enam bulan dari sekarang. ‘‘Akan dibentuk tim percepatan penerapannya,’’ katanya.(rpc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat