MENU TUTUP

4 Muatan RUU MK yang Bakal Dirombak DPR

Senin, 24 Agustus 2020 | 15:33:47 WIB
4 Muatan RUU MK yang Bakal Dirombak DPR

GENTAONLINE.COM -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki empat muatan. RUU MK diusulkan pihaknya karena sejumlah pasal dalam UU MK yang berlaku saat ini dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat.

"Empat muatan dari RUU MK yang diusulkan DPR yakni kedudukan, susunan, dan kekuasaan MK; pengangkatan dan pemberhentian hakim MK; kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konstitusi; dan putusan MK," kata Adies dalam Rapat Kerja antara pemerintah dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (24/8).

Adies menyampaikan bahwa beberapa ketentuan pasal di UU MK dalam perkembangannya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan konstitusional bersyarat oleh putusan MK. Dia juga berkata bahwa RUU MK perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon dan hakim konstitusi terjamin secara konstitusional.

Dalam RUU ini, DPR juga memandang perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon dan hakim konstitusi yang sesuai, yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan agar konstitusi tetap terjamin secara konstitusional," kata politikus Partai Golkar itu.

Presiden Joko Widodo telah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan terkait RUU MK dengan DPR RI. Hal tersebut disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laoly saat membacakan pandangan dan pendapat Jokowi terkait RUU MK.

"Berkaitan dengan materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, pada prinsipnya, pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI," kata Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (24/8).

Untuk diketahui, sejumlah kelompok masyarakat sipil dan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Save MK mengendus potensi transaksi politik di balik RUU MK. Salah seorang anggota koalisi, Kurnia Ramadhana, mengatakan pihaknya mendapat kabar bahwa naskah revisi UU MK sudah berada di tangan Jokowi.

"Perubahan ini disinyalir menjadi cara untuk 'menukar guling' supaya MK dapat menolak sejumlah pengujian konstitusionalitas yang krusial, seperti Revisi UU KPK dan Perppu Penanganan Covid-19," kata Kurnia melalui pesan tertulis, Senin (4/5).(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat