MENU TUTUP

Anies Baswedan Menang Lagi di MA, Izin Reklamasi Pulau M Sah Dicabut

Rabu, 26 Agustus 2020 | 10:51:05 WIB
Anies Baswedan Menang Lagi di MA, Izin Reklamasi Pulau M Sah Dicabut ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM - Mahkamah Agung (MA) memenangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam gugatan pencabutan izin reklamasi Pulau M di Teluk Jakarta. Gugatan itu dilayangkan oleh PT Manggala Krida Yudha sebagai pengembang reklamasi dari Pulau M.

 

"Amar putusan tolak kasasi," putusan MA seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Rabu (26/8). Perkara dengan nomor register 278K/TUN/2020 itu diputuskan hakim MA pada 14 Agustus 2020. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan, MA telah memenangkan Pemprov DKI dalam perkara tersebut.

 

"Iya, menang, kan semuanya keputusan pengadilan dan sudah dilihat aturannya seperti apa dan melihat kesesuaiannya," kata Yayan saat dihubungi.

Pulau H

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga telah memutuskan menolak gugatan PT Taman Harapan Indah soal pencabutan izin reklamasi Pulau H oleh Gubernur DKI Jakarta.

 

"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti (PTUN dan PT TUN-red). Mengadili sendiri, Tolak gugatan," bunyi amar putusan MA yang dilansir panitera di website Ma pada Senin 22 Juni 2020.

 

Menanggapi kemenangan Pemprov DKI, Anies Baswedan mengaku bersyukur dan mengapresiasi MA. "Alhamdulillah, sudah benar berarti kita.Dan kita maju terus dan kita apresiasi putusan MA dan ini sejalan kebijakan kita," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/6).

Dicabut Sejak 2018

Sementara itu, pada tahun 2018, Gubernur DKI Jakarta telah mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta sehingga 13 pulau yang belum dibangun dihentikan pengerjaannya. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018

Menurut Anies pencabutan itu dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP) Pantura. Dengan keputusan tersebut, 13 pulau reklamasi yang yang belum dibangun akan dihentikan pengerjaannya.(mrdk)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar