MENU TUTUP

GPMRB Minta Gubernur Riau Mengusut Pelanggaran Hukum Diduga Dilakukan PT. Sawit Rokan Semesta

Selasa, 08 September 2020 | 19:14:37 WIB
GPMRB Minta Gubernur Riau Mengusut Pelanggaran Hukum Diduga Dilakukan PT. Sawit Rokan Semesta Gerakan Pemuda Mahasiswa Rokan Hulu Bersatu (GPMRB) melakukan aksi unjukrasa di kantor Gubernur Riau, selasa (8/9/2020). 

Pekanbaru- Gerakan Pemuda Mahasiswa Rokan Hulu Bersatu (GPMRB) melakukan aksi unjukrasa di kantor Gubernur Riau, selasa (8/9/2020). 

Mahasiswa menduga adanya pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak PT. Sawit Rokan Semesta (PT.SRS) yang berada di kecamatan Rokan IV Koto, kabupaten Rokan Hulu, Riau. 

Firlav Fanma selaku koordinasi lapangan aksi GPMRB menyampaikan bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh pihak PT. SRS seperti HGU yang di duga tidak jelas, CSR yang di keluarkan  minim terhadap masyarakat sekitar, perambahan hutan, dan izin pemakaian jalan kabupaten itu tidak jelas dan di ragukan. 

Gerakan Pemuda mahasiswa Rokan Hulu (GPMRB) bersatu yang di komandai Firlav Fanma meminta kepada Polda Riau, Gubernur Riau dan Bupati Rokan Hulu untuk memanggil, mengusut, dan mempertanyakan dugaan dugaan yang telah  di sampaikan mahasiswa. 

Selama berlangsungnya aksi di depan kantor Gubernur Riau aksi berjalan lancar & damai. 

"Apabila tuntutan kami tidak di indahkan, maka saya pastikan turun lagi dengan masa yang lebih besar"  Pungkas Koordinasi Lapangan GPMRB Firlav Fanma di penutupan aksi pada hari itu. (Rls) 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan