MENU TUTUP
Gesa Dasar Hukum Sanksi Masker,

Gubri Ajukan Revisi Perda Kesehatan

Senin, 14 September 2020 | 12:32:32 WIB
Gubri Ajukan Revisi Perda Kesehatan

GENTAONLINE.COM - Sejumlah daerah di Riau masih ragu menerapkan hukuman bagi warga tak kenakan masker saat di luar rumah. Aparat belum sepenuhnya yakin ada dasar hukum penindakan yang bertujuan mencegah penyebaran Virus Covid-19 tersebut. Sebagai solusi, Gubernur Riau Syamsuar mengajukan revisi Perda Kesehatan ke DPRD Riau.

"Idelanya ada Perda khusus yang mengatur segala sesuatu terkait dengan pandemi seperti sekarang, namun karena proses Perda lama, terlebih di masa pandemi sekarang, maka solusinya kami akan ajukan revisi Perda Kesehatan ke DPRD," ujar gubernur kepada riauterkini kemarin.

Dijelaskan gubernur, pengajuan revisi Perda Kesehatan akan dilakukan hari ini, Senin (14/9/20). Diharapkan bisa secepatnya diproses dan disahkan DPRD agar bisa dijadikan dasar hukum aparat melakukan tindakan di lapangan.

"Nantinya dalam Perda Kesehatan yang revisinya kita ajukan, ada penambahan pasal khusus terkait penanganan pandemi. Termasuk bentuk sanksi bagi masyarakat yang melanggar larangan khusus di masa pandemi. Seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak," papar gubernur.

Dikatakan gubernur, sebenarnya ia sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur yang mengatur sanksi bagi masyarakat tak kenakan masker saat di luar rumah, namun sebagian pihak beranggapan Pergub dianggap belum memadai aebagai dasar hukum penindakan. Karena itu diperkukan Perda.***(rtc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat