MENU TUTUP
Gesa Dasar Hukum Sanksi Masker,

Gubri Ajukan Revisi Perda Kesehatan

Senin, 14 September 2020 | 12:32:32 WIB
Gubri Ajukan Revisi Perda Kesehatan

GENTAONLINE.COM - Sejumlah daerah di Riau masih ragu menerapkan hukuman bagi warga tak kenakan masker saat di luar rumah. Aparat belum sepenuhnya yakin ada dasar hukum penindakan yang bertujuan mencegah penyebaran Virus Covid-19 tersebut. Sebagai solusi, Gubernur Riau Syamsuar mengajukan revisi Perda Kesehatan ke DPRD Riau.

"Idelanya ada Perda khusus yang mengatur segala sesuatu terkait dengan pandemi seperti sekarang, namun karena proses Perda lama, terlebih di masa pandemi sekarang, maka solusinya kami akan ajukan revisi Perda Kesehatan ke DPRD," ujar gubernur kepada riauterkini kemarin.

Dijelaskan gubernur, pengajuan revisi Perda Kesehatan akan dilakukan hari ini, Senin (14/9/20). Diharapkan bisa secepatnya diproses dan disahkan DPRD agar bisa dijadikan dasar hukum aparat melakukan tindakan di lapangan.

"Nantinya dalam Perda Kesehatan yang revisinya kita ajukan, ada penambahan pasal khusus terkait penanganan pandemi. Termasuk bentuk sanksi bagi masyarakat yang melanggar larangan khusus di masa pandemi. Seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak," papar gubernur.

Dikatakan gubernur, sebenarnya ia sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur yang mengatur sanksi bagi masyarakat tak kenakan masker saat di luar rumah, namun sebagian pihak beranggapan Pergub dianggap belum memadai aebagai dasar hukum penindakan. Karena itu diperkukan Perda.***(rtc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid