MENU TUTUP

KAMI Merupakan Gerakan Moral yang Legal dan Konstitusional

Senin, 21 September 2020 | 08:10:49 WIB
KAMI Merupakan Gerakan Moral yang Legal dan Konstitusional Abdullah Al Katiri - Divisi Hukum dan Advokasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

KAMI Merupakan Gerakan Moral yang Legal dan Konstitusional

STATMEN yang dilakukan oleh Kapitra Ampera yang marak beredar di sosial media membuat sebuah polemik baru, menurut Bapak Abdullah alkatiri, Jika benar Kapitra Ampera bersama Ormas Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktifis 98 ( PPJN 98 ) akan melaporkan presidium Kualisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) Bapak Jenderal TNI ( Purnawirawan) Gatot Nurmantyo dengan tuduhan Makar, maka kami Divisi Hukum dan Advokasi presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) siap menghadapi dan mengadvokasi segala bentuk ancaman, serangan maupun kriminalisasi terhadap para anggota presidium dan deklarator KAMI. Minggu, 20/09/2020.
 
Kami sangat memaklumi bahwa Kapitra dkk nampaknya kurang memahami apa yang dimaksud Makar oleh UU, karena apa  yang dimaksud  pidana makar dalam KUHPidana dengan tegas dan gamblang sudah dijelaskan bahwa “Tindak Pidana Makar  harus memenuhi syarat syarat” diantaranya  yaitu “Adanya niat untuk berbuat kejahatan dan juga secara fakta Sudah ada perbuatan permulaan yang nyata secara fisik” seperti penyerangan dengan senjata dengan tujuan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah secara inkonstitusional, membunuh Presiden atau membuat presiden tidak mampu bekerja (sakit, lumpuh atau terluka), dan dalam KUHPidana juga ditegaskan perbuatan persiapanpun tidak/belum termasuk makar. 

Apa yang dilakukan oleh  KAMI selama ini adalah gerakan moral yang Legal konstitusional dan dilindungi oleh UUD 1945 khususnya pasal 28 E ayat 2 dan 3, maupun ketentuan ketuan lain termasuk    diantaranya UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan Umum.

Penulis Abdullah Al Katiri - Divisi Hukum dan Advokasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia

( KAMI )

Contact number :- 08161-691-350 ; 08133-4976-143

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid