MENU TUTUP

KAMI Merupakan Gerakan Moral yang Legal dan Konstitusional

Senin, 21 September 2020 | 08:10:49 WIB
KAMI Merupakan Gerakan Moral yang Legal dan Konstitusional Abdullah Al Katiri - Divisi Hukum dan Advokasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

KAMI Merupakan Gerakan Moral yang Legal dan Konstitusional

STATMEN yang dilakukan oleh Kapitra Ampera yang marak beredar di sosial media membuat sebuah polemik baru, menurut Bapak Abdullah alkatiri, Jika benar Kapitra Ampera bersama Ormas Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktifis 98 ( PPJN 98 ) akan melaporkan presidium Kualisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) Bapak Jenderal TNI ( Purnawirawan) Gatot Nurmantyo dengan tuduhan Makar, maka kami Divisi Hukum dan Advokasi presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) siap menghadapi dan mengadvokasi segala bentuk ancaman, serangan maupun kriminalisasi terhadap para anggota presidium dan deklarator KAMI. Minggu, 20/09/2020.
 
Kami sangat memaklumi bahwa Kapitra dkk nampaknya kurang memahami apa yang dimaksud Makar oleh UU, karena apa  yang dimaksud  pidana makar dalam KUHPidana dengan tegas dan gamblang sudah dijelaskan bahwa “Tindak Pidana Makar  harus memenuhi syarat syarat” diantaranya  yaitu “Adanya niat untuk berbuat kejahatan dan juga secara fakta Sudah ada perbuatan permulaan yang nyata secara fisik” seperti penyerangan dengan senjata dengan tujuan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah secara inkonstitusional, membunuh Presiden atau membuat presiden tidak mampu bekerja (sakit, lumpuh atau terluka), dan dalam KUHPidana juga ditegaskan perbuatan persiapanpun tidak/belum termasuk makar. 

Apa yang dilakukan oleh  KAMI selama ini adalah gerakan moral yang Legal konstitusional dan dilindungi oleh UUD 1945 khususnya pasal 28 E ayat 2 dan 3, maupun ketentuan ketuan lain termasuk    diantaranya UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan Umum.

Penulis Abdullah Al Katiri - Divisi Hukum dan Advokasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia

( KAMI )

Contact number :- 08161-691-350 ; 08133-4976-143

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat