MENU TUTUP

Klarifikasi TA & RHP Law Firm

Jumat, 14 Februari 2020 | 11:53:01 WIB
Klarifikasi TA & RHP Law Firm

GENTA, PEKANBARU - Sehubungan atas ketegangan dan kesalahpahaman antara TA & RHP Law Firm dengan Direskrimum Polda Riau Khususnya Penyidik pada Subdit IV berkaitan dengan Penanganan perkara pidana LP/204, bahwa terhadap proses tersebut TA & RHP Law Firm telah melakukan upaya-upaya untuk pemenuhan hak-hak klien sebagai Tersangka di Polda Riau.

Sehingga dalam proses tersebut kami sebagai Advokat yang telah ditunjuk untuk itu berusaha sebaik mungkin untuk tercapainya kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami sehingga berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Bahwa tindakan-tindakan dari Advokat TA&RHP Law Firm yang mungkin membuat kesalahpahaman dan ketersinggungan rekan-rekan penyidik Polda Riau khususnya pada Subdit IV Direskrimum Polda Riau.

Maka dengan kami TA & RHP Law Firm memohon maaf, bahwa terhadap seluruh tindakan-tindakan tersebut murni kami lakukan untuk kepentingan pembelaan klien sebagai tersangka.(Rls)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan