MENU TUTUP

Klarifikasi TA & RHP Law Firm

Jumat, 14 Februari 2020 | 11:53:01 WIB
Klarifikasi TA & RHP Law Firm

GENTA, PEKANBARU - Sehubungan atas ketegangan dan kesalahpahaman antara TA & RHP Law Firm dengan Direskrimum Polda Riau Khususnya Penyidik pada Subdit IV berkaitan dengan Penanganan perkara pidana LP/204, bahwa terhadap proses tersebut TA & RHP Law Firm telah melakukan upaya-upaya untuk pemenuhan hak-hak klien sebagai Tersangka di Polda Riau.

Sehingga dalam proses tersebut kami sebagai Advokat yang telah ditunjuk untuk itu berusaha sebaik mungkin untuk tercapainya kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami sehingga berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Bahwa tindakan-tindakan dari Advokat TA&RHP Law Firm yang mungkin membuat kesalahpahaman dan ketersinggungan rekan-rekan penyidik Polda Riau khususnya pada Subdit IV Direskrimum Polda Riau.

Maka dengan kami TA & RHP Law Firm memohon maaf, bahwa terhadap seluruh tindakan-tindakan tersebut murni kami lakukan untuk kepentingan pembelaan klien sebagai tersangka.(Rls)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid