Gudang Penimbunan BBM Ilegal Milik Pendi, Mantan Anggota TNI, Diduga Sengaja Dibakar untuk Menghilangkan Jejak karena Beritanya Viral
Gudang Diduga Timbun BBM Terbakar di Pekanbaru, Polisi Selidiki Penyebab dan Legalitas Usaha
PEKANBARU – Kebakaran hebat melanda sebuah gudang di Jalan Sidodadi (Jalan Soekarno-Hatta), Kelurahan Sidomulyo Timur, Kota Pekanbaru, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Bangunan yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) itu hangus dilalap api dalam waktu singkat.
Sejumlah warga menyebut kobaran api cepat membesar karena di dalam gudang terdapat cairan yang mudah terbakar. “Api langsung tinggi dan cepat sekali membesar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Petugas pemadam kebakaran Kota Pekanbaru dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Proses penanganan berlangsung dramatis karena api terus membumbung tinggi sebelum akhirnya berhasil dikendalikan.
Warga sekitar mengungkapkan, aktivitas gudang tersebut sudah berlangsung cukup lama dan berada di tengah permukiman. Mereka mengaku khawatir karena lokasi penyimpanan diduga berisi BBM yang berisiko tinggi terhadap kebakaran.
“Sudah lama beroperasi. Kami resah karena di tengah rumah warga,” kata warga lainnya.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga pernah menyinggung dugaan aktivitas penimbunan BBM di lokasi tersebut. Namun hingga kebakaran terjadi, belum terlihat adanya penindakan terbuka dari aparat setempat.
Beredar informasi di masyarakat bahwa gudang itu diduga terkait dengan seorang mantan oknum TNI AU berinisial P. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang membenarkan kepemilikan tersebut.
Kapolsek Bukit Raya maupun jajaran Polresta Pekanbaru belum memberikan pernyataan detail mengenai status legalitas gudang ataupun dugaan praktik penimbunan BBM ilegal. Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran dan potensi pelanggaran hukum.
Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan pengawasan distribusi dan penyimpanan BBM di daerah. Jika benar gudang tersebut menyimpan BBM dalam jumlah besar tanpa standar keamanan memadai, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap regulasi keselamatan, tata ruang, dan distribusi energi.
Dalam praktiknya, penyimpanan BBM wajib memenuhi standar keselamatan ketat serta izin usaha yang jelas. Tanpa pengawasan berkala dari aparat dan instansi terkait, aktivitas semacam ini berisiko membahayakan warga sekitar.
Selain itu, keberadaan gudang berisi bahan mudah terbakar di tengah permukiman menunjukkan lemahnya kontrol tata ruang dan pengawasan lingkungan. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu memperkuat mekanisme deteksi dini terhadap aktivitas berisiko tinggi.
Kebakaran ini juga berpotensi menjadi pintu masuk untuk menelusuri rantai distribusi BBM ilegal, jika dugaan tersebut terbukti. Penindakan tidak hanya berhenti pada pemilik gudang, tetapi juga harus menyasar jaringan pemasok dan pembeli.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Publik menantikan transparansi hasil penyelidikan serta langkah tegas aparat untuk memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi di tengah permukiman warga. (lelek)




