MENU TUTUP

Polisi Tahan Mahasiswa UIR yang Diduga Merusak Mobil Polisi Saat Unjuk Rasa Tolak UU Omnibus Law

Ahad, 25 Oktober 2020 | 15:35:19 WIB
Polisi Tahan Mahasiswa UIR yang Diduga Merusak Mobil Polisi Saat Unjuk Rasa Tolak UU Omnibus Law Mahasiswa UIR Sayuti Dalimunte ditahan di Polda Riau. FOTO : IST

GENTA, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau melakukan penahanan terhadap salah satu mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) pada Sabtu (24/10/2020).

Hal itu diungkapkan salah seorang alumni UIR Mirwansyah, SH MH kepada media Ahad pagi (25/10/2020).

Aktivis Mahasiswa UIR tersebut diketahui bernama Sayuti Dalimunte, ditahan atas tuduhan merusak mobil polisi saat unjuk rasa ribuan massa aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu yang lalu di Pekanbaru.

Disampaikan Mirwan yang sekaligus Penasehat Hukum Sayuti, bahwa diduga penangkapan salah seorang mahasiswa UIR bernama Sayuti tersebut saat dilakukan nya penangkapan, tidak disertakan surat perintah penangkapan.

"Sayuti ditangkap saat dini hari sekira pukul 01:30, dan saat penangkapan tersebut tidak ada disertai surat perintah penangkapan, polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan saat menangkap Sayuti, bisa bisa kami akan lakukan pra-peradilan nanti nya", ungkap Mirwan. Ahad (25/10/2020).

Diketahui, atas penahanan tersebut, kini alumni dan mahasiswa Almamater Jas Biru tersebut terus melakukan konsolidasi dukungan solidaritas terhadap Sayuti Dalimunte. ***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan