MENU TUTUP

Pertambangan Galian C Ilegal di Kabupaten Kampar Walaupun Sudah Sempat Ditutup Oleh Team Gabungan Sekarang Kembali Beroperasi

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:36:37 WIB
Pertambangan Galian C Ilegal di Kabupaten Kampar Walaupun Sudah Sempat Ditutup Oleh Team Gabungan Sekarang Kembali Beroperasi

Galian C tak berizin alias ilegal di Kecamatan Tambang dan Tapung terus beroperasi. Namun para pelakunya lepas dari pungutan pajak dan penindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Ini setelah adanya peralihan perizinan ke pemerintah provinsi dan dialihkan lagi ke pemerintah pusat. Kepala Badan Keungan Daerah (BKD) Kabupaten Kampar mengungkapkan, selama ini pemerintah tidak melakukan pemungutan pajak hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.

“Informasi dari pemerintah provinsi tidak pernah mengeluarkan izin eksplorasi di Pamekasan. Sehingga kami tidak bisa melakukan pemungutan pajak,” katanya, Rabu (14/9/2022). Apabila BKD melakukan pemungutan berarti melegalkan perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kampar.

Dengan demikian, selama ini belum ada pendapatan daerah dari pajak galian C. Sahrul mengaku sempat melakukan pemungutan pada 2019. Namun mendapatkan teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab penarikan pajak dilakukan pada rekanan pembeli hasil galian C. Sejak itu, tidak dilakukan pemungutan pajak sampai saat sekarang.

“Perizinan tambang itu bermacam-macam. Tapi untuk izin eksplorasi tidak satupun yang mengantongi. Sehingga kami tidak menarik pajak,” ucapnya.

Disinggung soal penindakan, BKD mengaku bukan kewenangannya. Perizinan merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan sekarang dialihkan ke pemerintah pusat. Jadi pemerintah daerah tidak bisa melakukan penindakan. Terkecuali pemerintah provinsi atau pemerintah pusat meminta bantuan penindakan kepada pemerintah daerah.

"Yang punya aturan kewenangan yang berhak melakukan penindakan. Kalaupun mereka meminta bantuan Satpol PP dan polisi, ya silahkan, ” katanya. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya tidak ada kewenangan mendata galian C. Di internalnya tidak ada bidang yang khusus menangani kegiatan pertambangan galian C.

“Kami tidak memiliki kewenangan mendata galian C. Mungkin di bagian perekonomian, ” ucapnya. Tutup Eddy Lelek.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan