MENU TUTUP

"Sengketa tanah Gedung DPRD INHIL, Kuasa Hukum : STOP Pembangunan Pagar dan Hormati Proses Hukum" !!

Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:43:31 WIB

Pekan Baru Genta Online  proses sengketa tanah gedung DPRD kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan memasuki sidang perdana di PTUN Pekanbaru yang akan dilaksanakan Pada Hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2022. Dengan nomor perkara 43/G/2022/PTUN.PBR. 

Setelah adanya proses saling pencatutan plang kepemilikan antara Abdul Samad (Warga Inhil) dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir di tanah sengketa, Adanya Kepastian sidang Perdana dari PTUN Pekanbaru ini disambut baik oleh Advokat Abdul samad yakni Advokat Senior Dr. Freddy Simanjuntak S.H.,M.H dan Triandi Bimankalid S.H.,M.H 

Terkait dengan Masalah ini, kami ingin menyampaikan bahwa adanya proses mediasi yang dilakukan oleh Kepala Satpol PP Indragiri Hilir Bapak Marta Haryadi S.H.,M.H bersama klien kami Bapak Abdul Samad yang dihadiri oleh Manuntun Simanullang itu tidak dapat dibenarkan secara hukum (cacat hukum) mengingat secara tertulis di Berita acara Kesepakatan Bersama Mediasi dibuat dan ditanda tangani pada Hari rabu, tanggal 8 Juli 2022 padahal sesungguhnya dibuat dan ditanda tangani hari rabu tanggal 3 Agustus 2022. 

Kemudian, Klien Kami Bapak Abdul Samad dan Bapak Manuntun Simanullang sudah mencabut tanda tangannya yang dibuat dalam surat pernyataan tertulis sehari setelah proses mediasi tersebut karena saat itu Bapak Abdul Samad sedang berada dirumah dan kurang sehat dan beliau berpikir mediasi tersebut sudah diketahui dan diizinkan oleh pengacara beliau Dr.Freddy Simanjuntak. 

Dan yang lebih ironisnya ialah pihak satpol PP tidak mematuhi Kesepakatan mediasi yang dibuatnya sendiri yakni membongkar plang pengumuman yang terpasang dilokasi bangunan saja, tetapi juga membongkar plang pengumuman di jalan lintas terusan emas/lintas beringin parit 16 dan di bagian belakang Jalan soebrantas Tembilahan, itu adalah bentuk Arogansi Kekuasaan dan pemaksaan kehendak tutur Dr.Freddy Simanjuntak. 

Triandi Bimankalid S.H.,M.H selaku Advokat Abdul Samad menuturkan bahwa Kami meminta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk menahan diri dan menghargai proses hukum yang berlangsung di PTUN Pekanbaru, yakni menghentikan pembangunan Pagar diatas tanah sengketa yang merupakan aset tanah klien kami, bapak Abdul samad. Mengingat jika Pemerintah Kabupaten indragiri Hilir kalah dalam kasus ini akan berpotensi menciptakan kerugian negara (pemborosan anggaran) terhadap perbuatan tersebut. Lebih baik anggaran tersebut dimanfaatkan masyarakat Indragiri Hilir untuk kepentingan yang lebih luas. 

Jika Pemkab Inhil bersikeras ingin melanjutkan pembangunan Pagar, maka kami juga merekomendasikan sebaiknya gedung DPRD dikosongkan untuk tidak ada aktivitas demi mewujudkan asas Persamaan kedudukan Hukum Para Pihak, apalagi sampai saat ini kunci rumah klien kami yang dibangun di tanah sengketa tersebut masih ditahan oleh pihak Satpol PP Indragiri Hilir, tutup ( edy lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat