MENU TUTUP
Siap Dialog,

Rizieq Minta Bebaskan Baasyir hingga Bahar Smith

Kamis, 12 November 2020 | 10:33:08 WIB
Rizieq Minta Bebaskan Baasyir hingga Bahar Smith Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)

GENTAONLINE.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab meminta pemerintah membebaskan para ulama dan tokoh masyarakat yang menurutnya mendapat tindakan kriminalisasi rezim saat ini.

Hal itu disebut sebagai salah satu syarat rekonsiliasi yang ditawarkan Rizieq terhadap pemerintah agar tak terjadi lagi kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh masyarakat.

"Tapi bebaskan dulu para habaib, para tokoh kita. Masih banyak para ulama-ulama kita yang menderita di penjara, bebaskan ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang sudah sepuh, Habib Bahar bin Smith, bebaskan Syahganda Nainggolan, Anton Permana, bapak Jumhur Hidayat," kata Rizieq yang dikutip di kanal Youtube Front TV, Kamis (12/11).

Rizieq juga meminta agar pemerintah bisa membebaskan para buruh dan mahasiswa yang ditangkap oleh kepolisian saat menggelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lali. Rizieq menilai pihaknya telah membuka diri untuk melakukan rekonsiliasi dan berdialog dengan pemerintah. Ia menyatakan pihaknya siap damai dan tak ingin membuat kegaduhan apapun di Indonesia.

"Itu sudah kami sampaikan dari 2017. Jawaban yang kami terima bukan rekonsiliasi. Yang kita dapatkan justru kriminalisasi ulama. Kami siap kapan saja, tapi setop kriminalisasi ulama. Tunjukkan niat baik. Kita siap damai, kita siap dialog," kata Rizieq.

Meski demikian, Rizieq memberikan syarat agar dialog yang nantinya bisa berjalan dengan pemerintah harus dua arah. Ia juga berharap pemerintah bisa mendengarkan aspirasi-aspirasi dari para ulama dalam membangun Indonesia ke depannya.

"Pemerintah maunya apa dari umat, dari habait ulama. Sampaikan kami dengar. Kami siap banget. Setelah anda bicara dengarkan juga kami bicara. Karena dialog itu dua arah. Kalau satu arah namanya monolog," kata Rizieq.

Ba'asyir merupakan salah satu terpidana kasus terorisme yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Pada 2019, sempat ada wacana pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat terhadap Ba'asyir karena masalah kesehatan. Namun, pembebasan bersyarat itu dikaji ulang.

Sementara Bahar bin Smith sempat tiga kali ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor itu sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, serta penganiayaan dua remaja pada Desember 2018. Baru-baru ini,  Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Sementara para tokoh-tokoh KAMI seperti Syahganda, Jumhur hingga Anton Permana ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan menghasut kericuhan selama demo menolak omnibus law UU Ciptaker beberapa waktu terakhir. Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) soal penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga pasal KUHP tentang penghasutan.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid