MENU TUTUP
Tak Kapok-kapok,

Pelaku Begal Ini Kembali Melakukan Kejahatan Setelah Keluar Penjara

Sabtu, 14 November 2020 | 12:09:34 WIB
Pelaku Begal Ini Kembali Melakukan Kejahatan Setelah Keluar Penjara Pelaku Begal Ini Kembali Melakukan Kejahatan Setelah Keluar Penjara

GENTAONLINE.COM - Penjara tak membuat residivis ZC kapok melakukan kejahatan. Baru saja beberapa bulan bebas, pria berusia 40 tahun ini sudah belasan kali melakukan kejahatan.

Terakhir ia bersama rekannya AM, mencuri barang berharga dan uang milik warga di Jalan HR Soebrantas.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban bernama Simin. Waktu itu korban hendak pergi sarapan setelah mengantar istrinya berobat di RS Awal Bros.

Tepat di depan pintu keluar, tiba-tiba korban didatangi ZC dan AM yang menggunakan kendaraan roda empat. Ia berhenti di depan korban.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, pelaku mengaku kenal dengan anak korban dan menanyakan tujuan korban hendak kemana. Selanjutnya korban menjawab kepada pelaku bahwa ia hendak mencari sarapan pagi. Kemudian pelaku menawarkan dan membujuk korban untuk sarapan bareng.

Korban yang mendapat tawaran dari pelaku tersebut langsung naik ke dalam mobil yang digunakan oleh kedua pelaku. Selanjutnya korban yang berada di dalam mobil diajak ngobrol oleh kedua pelaku tersebut.

"Korban lalu disuruh untuk memasukkan handphone miliknya ke dalam tas korban. Kemudian, seorang pelaku yang duduk disamping korban merapat, dan diam-diam mengambil handphone dan uang milik korban tanpa disadari oleh korban," cakap Ambarita, Sabtu (14/11/2020).

Kemudian sesampainya di rumah makan korban disuruh turun oleh kedua pelaku. Saat korban sudah turun, pelaku yang berada dalam mobil langsung tancap gas dan pergi meninggalkan korban.

"Korban yang merasa ditinggalkan oleh kedua pelaku tersebut langsung mengecek isi tasnya. Setelah dicek ternyata uang dan handphone miliknya yang sebelumnya disimpan dalam tas tersebut tidak ada lagi. Mendapat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tampan," lanjutnya.

Kata Ambarita, berdasarkan laporan korban, polisi memburu korban. Setelah ditangkap, ternyata ZC juga membawa sabu-sabu.

"Pelaku ZC ini adalah residivis kasus begal yang baru keluar dari LP Sialang Bungkuk pada Juni 2020. Uang hasil kejahatan tersebut terkadang digunakan untuk membeli sabu dan dipakai sendiri. Sementara rekannya berinisial AM uang hasil kejahatan digunakan untuk perbaiki mobil," jelasnya.

"Mereka sudah 11 kali beraksi melakukan pencurian di wilayah Kota Pekanbaru. Pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHPidana dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(cakaplah)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan