MENU TUTUP

Dengan Sistem Online, Urus Perizinan di Kampar Akan Lebih Mudah

Selasa, 11 Desember 2018 | 16:01:13 WIB
Dengan Sistem Online, Urus Perizinan di Kampar Akan Lebih Mudah

GENTAONLINE.COM-DPM-PTSP Kampar sosialisasikan peraturan perundangan-undangan nomor 24 tahun 2018 dengan tema terselenggaranya pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Kabupaten Kampar, diikuti seluruh pelaku usaha, perbankan dan kepala OPD, BKPM Pusat, di aula taman rekreasi Stanum Bangkinang, Selasa (11/12).

Acara dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri, dengan menghadirkan Narasumber diantaranya Budi Sutrisno Kasubdit Sektor Tersier Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat, Gery Ismanto Kasi Kebijakan dan Penyuluhan DPM-PTSP Provinsi Riau, dan Sekretaris DPM-PTSP Kampar Marvizal Saputra.

"Ini merupakan pemangkasan proses perizinan yang panjang dan dipermudah melalui perizinan online yang simple, 2 tahun terakhir iklim investasi di Kabupaten Kampar cukup menggairahkan semoga dengan ini akan semakin memudahkan dunia usaha untuk berinvestasi," ungkap Yusri.

Di dalam PP Nomor 24 tahun 2018 terdapat 107 pasal dan 145 lembar lampiran dalam peraturan yang ditujukan untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dan usaha, di dalamnya juga terdapat 20 sektor usaha.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid