MENU TUTUP

Dengan Sistem Online, Urus Perizinan di Kampar Akan Lebih Mudah

Selasa, 11 Desember 2018 | 16:01:13 WIB
Dengan Sistem Online, Urus Perizinan di Kampar Akan Lebih Mudah

GENTAONLINE.COM-DPM-PTSP Kampar sosialisasikan peraturan perundangan-undangan nomor 24 tahun 2018 dengan tema terselenggaranya pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Kabupaten Kampar, diikuti seluruh pelaku usaha, perbankan dan kepala OPD, BKPM Pusat, di aula taman rekreasi Stanum Bangkinang, Selasa (11/12).

Acara dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri, dengan menghadirkan Narasumber diantaranya Budi Sutrisno Kasubdit Sektor Tersier Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat, Gery Ismanto Kasi Kebijakan dan Penyuluhan DPM-PTSP Provinsi Riau, dan Sekretaris DPM-PTSP Kampar Marvizal Saputra.

"Ini merupakan pemangkasan proses perizinan yang panjang dan dipermudah melalui perizinan online yang simple, 2 tahun terakhir iklim investasi di Kabupaten Kampar cukup menggairahkan semoga dengan ini akan semakin memudahkan dunia usaha untuk berinvestasi," ungkap Yusri.

Di dalam PP Nomor 24 tahun 2018 terdapat 107 pasal dan 145 lembar lampiran dalam peraturan yang ditujukan untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dan usaha, di dalamnya juga terdapat 20 sektor usaha.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan