MENU TUTUP

Pakar Otda Kritik Kapolda Panggil Anies: Harus Izin Presiden

Kamis, 19 November 2020 | 17:34:28 WIB
Pakar Otda Kritik Kapolda Panggil Anies: Harus Izin Presiden Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

GENTAONLINE.COM - Pakar Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan mengkritik pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya. Djohermansyah mengatakan pemanggilan gubernur seharusnya atas izin Presiden Republik Indonesia.

"Aturannya, Kapolda jika ingin memanggil Gubernur itu harus atas seizin Presiden. Kalau polisi ingin memanggil wali kota dan bupati harus seizin Menteri Dalam Negeri," kata Djohermansyah 

Djohermansyah menuturkan alasan polisi tak bisa asal panggil gubernur lantaran posisi gubernur ialah ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Adapun anggota Forkopimda ialah salah satunya Kepolisian Daerah.

"Forkopimda itu terdiri dari pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di daerah dan diketuai oleh gubernur itu sendiri," jelas dia.

"Jadi kurang etis rasanya untuk pemanggilan padahal mereka istilahnya satu pimpinan yang sama," ujar Djohermansyah.

Lebih lanjut Djohermansyah menuturkan bahwa pemanggilan gubernur berkali-kali bisa mengganggu jalannya pemerintahan. Pemanggilan gubernur oleh polisi juga bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

"Kalau dipanggil terus kapan kerjanya dan juga bisa menimbulkan pemahaman buruk terhadap masyarakat. Jadi itu kalau mau dipanggil harusnya izin presiden," tutup dia.

Sebelumnya, readyviewed Anies dipanggil Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Saat itu pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya Najwa Shihab, berbarengan dengan peringatan Maulid Nabi.

Anies dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kondisi tersebut lantaran banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Saat itu, Anies diperiksa selama 9,5 jam dan dicecar 33 pertanyaan.

Selain Anies, ada delapan orang lain yang turut dimintai klarifikasi pada hari yang sama. Mereka yaitu Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Camat Tanah Abang, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Satpol PP serta Bhabinkamtibmas.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran