MENU TUTUP

Haikal Hassan Dipolisikan Karena Mimpi Bertemu Rasul

Rabu, 16 Desember 2020 | 10:59:50 WIB
Haikal Hassan Dipolisikan Karena Mimpi Bertemu Rasul Jubir PA 212 Haikal Hassan dilaporkan ke polisi usai mengaku bermimpi bertemu Rasulullah SAW

GENTAONLINE.COM - Juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Haikal Hassan dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya yang mengaku bertemu Rasulullah SAW dalam mimpi. Pihak pelapor khawatir isu ini akan jadi alat politik untuk melawan negara.

Laporan itu dibuat oleh Sekjen Forum Pejuang Islam Husin Shahab ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12) lalu.

"Iya betul ada laporan Senin kemarin," kata Ketua Umum Forum Pejuang Islam Gus Rofi'i saat dihubungi, Selasa (15/12) malam.

Rofi'i menuturkan seseorang yang bermimpi bertemu dengan Rasulullah itu sebaiknya tidak perlu diceritakan. Sebab, hal itu juga berpotensi menimbulkan fitnah.

"Bisa menimbulkan fitnah, menimbulkan pro dan kontra, kenapa, karena kita ini enggak tahu wajah nabi kayak apa, suaranya kayak apa, gitu lho," ujarnya.

Apalagi, kata Rofi'i, pernyataan tentang mimpinya itu disampaikan Haikal saat berbicara di acara pemakaman enam anggota Laskar FPI yang menjadi korban bentrokan dengan kepolisian.

Ia khawatir pernyataan Haikal ini justru dipolitisasi untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu.

"Demi kepentingan politik, demi kepentingan kelompoknya, lalu kemudian beralasan mimpi didatangi Rasulullah untuk begini begitu," kata dia.

"Kalau untuknya sesuatu yang positif sih mendingan, tapi kalau motifnya untuk kepentingan melawan negara misalnya dengan memanfaatkan isu mimpi tadi itu, aduh bahaya sekali," tuturnya.

Laporan ini diterima dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 14 Desember. Pihak pelapor yakni Husin Shahab serta pihak terlapor adalah pemilik akun Twitter @wattisoemarsono dan Haikal Hassn.

Perkara yang dilaporkan yakni tindak pidana menyebarkan berita bohong dan penodaan agama yang menyebabkan keonaran dan rasa kebencian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lebih lanjut, Rofi'i menuturkan bahwa dirinya memberi waktu 3x24 jam bagi Haikal untuk meminta maaf atas pernyataannya itu, terhitung sejak Selasa (15/12).

"Tapi kalau ustaz Haikal Hassan enggak mau koreksi dirinya, ya terpaksa laporan ini harus berlanjut," ucap Rofi'i.

Pernyataan Haikal Hassan di acara pemakaman enam anggota Laskar FPI itu turut diunggah akun Youtube Front TV. Video berdurasi 19:05 menit itu berjudul 'SAMBUTAN & DOA IB-HRS, UBN, BABE HAIKAL DI PEMAKAMAN SYUHADA'.

Dalam video itu, mulanya Haikal bercerita tentang kedua anaknya yang sudah meninggal. Kata Haikal, Rasulullah kemudian mendatanginya dan menyampaikan bahwa kedua anaknya itu telah bersama Rasulullah.

"Rasulullah sampaikan kepada saya langsung dalam mimpi saya dengan kata-katanya jangan takut, kata Rasulullah, 'Umar dan Salma, bersama saya' kata Rasulullah," kata Haikal dalam video itu.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat