MENU TUTUP

Dalami Suap Bansos, KPK Panggil Direktur PT Bumi Pangan Digdaya

Selasa, 29 Desember 2020 | 10:17:52 WIB
Dalami Suap Bansos, KPK Panggil Direktur PT Bumi Pangan Digdaya

GENTAONLINE.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterangan saksi dari pihak perusahaan terkait paket pekerjaan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Hari ini, Selasa (29/12), penyidik memanggil dua orang saksi dalam perkara dugaan suap bansos Covid-19 berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial (Mensos).


Saksi tersebut adalah Helmi Rivai selaku swasta, dan Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam selaku Direktur PT Bumi Pangan Digdaya. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian I. M)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (29/12).

Pendalaman terkait paket pekerjaan pendistribusian paket bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020 ini juga merupakan salah satu materi yang ditanyakan penyidik kepada tersangka Harry Sidabuke (HS) yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya pada Senin (28/12).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yaitu Juliari, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK di Kemensos.

Kemudian dua tersangka pihak pemberi suap adalah, Ardian I M (AIM) selaku swasta, dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta. Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (6/12) setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (5/12).

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, 171,085 dollar AS atau setara Rp 2,420 miliar dan sekitar 23 ribu dolar Singapura atau setara Rp 243 juta. (rmol)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan