MENU TUTUP

PBNU Bolehkan Vaksin Corona Tak Halal Asal Kondisi Darurat

Rabu, 30 Desember 2020 | 09:27:43 WIB
PBNU Bolehkan Vaksin Corona Tak Halal Asal Kondisi Darurat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj 

GENTAONLINE.COM -  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menyatakan bahwa vaksin virus corona (Covid-19) boleh digunakan bila nantinya ditemukan unsur tak halal karena dalam kondisi darurat.

"Tapi yang dharar itu apa saja boleh. Karena darurat. Apa aja boleh. Misalkan, misalkan nanti mentoknya [vaksin] ada unsur yang tak halal, boleh, boleh," kata Said saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (29/12).

Ia mencontohkan bahwa hasil Munas Alim Ulama NU di Pesantren Qomarul Huda, NTB tahun 1997 lalu pernah menghasilkan keputusan memperbolehkan penggunaan insulin bagi penderita kencing manis karena darurat.

Padahal, Insulin itu terbuat dari gen pankreas babi. Seperti diketahui, Babi sendiri merupakan hewan yang diharamkan dalam ajaran Islam untuk dikonsumsi.

"Seperti insulin itu kan yang paling bagus terdiri dari pankreasnya babi. Diputuskan oleh PBNU di Munas boleh," kata Said.

Meski demikian, Said mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk terus menggodok penyusunan fatwa halal vaksin virus Corona. Ia berharap MUI bisa semaksimal mungkin melihat apakah vaksin Corona yang tersedia saat ini sudah memiliki kandungan yang halal atau belum.

"Silakan semaksimal mungkin. Sampai semaksimal mungkin untuk di lihat seberapa halal atau tidak," kata dia.

Diketahui, MUI sampai saat ini belum mengumumkan terkait kehalalan vaksin Corona yang sudah tiba di Indonesia. MUI mengaku tak mau buru buru mengeluarkan fatwa halal vaksin Covid 19. Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar mengatakan pihaknya pun akan segera membahasnya melalui forum Bahtsul Masail.

Ketua MUI Asrorun Niam membeberkan kendala bahwa Sinovac, produsen vaksin Covid-19, masih belum melengkapi dokumen untuk proses sertifikasi halal. Ia menjelaskan dokumen yang belum dipenuhi itu terkait dengan bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan