MENU TUTUP

Mahfud: Tak Ada Persiapan Khusus Pembebasan Ba'asyir

Kamis, 07 Januari 2021 | 11:03:46 WIB
Mahfud: Tak Ada Persiapan Khusus Pembebasan Ba'asyir

GENTAONLINE.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan, pemerintah tak melakukan persiapan khusus terkait bebasnya Abu Bakar Ba'asyir pada 8 Januari mendatang. Menurut dia, Ba'asyir memang berhak secara hukum untuk bebas murni. 

"Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan Abu Bakar Ba'asyir itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan," ungkap Mahfud lewat pesan singkat, Rabu (6/1).

Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat (8/1) setelah menjalani hukuman yang ia terima. Mahfud mengatakan, Ba'asyir memang memiliki hak secara hukum untuk dibebasmurnikan karena dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh. 

"Itu hak Abu Bakar Ba'asyir secara hukum untuk dibebasmurnikan sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh," kata dia. / Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir akan bebas dari penjara pada 8 Januari 2021. Dia telah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme. 

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Senin (4/1). 

Rika menjelaskan, Ba'asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme. Ba'asyir yang melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 divonis pidana penjara selama 15 tahun. 

Dalam pembebasan Ba'asyir, Ditjen PAS bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. Menurut Rika, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait lainnya terkait proses tersebut.

"Ini bebas murni, jadi surat bebasnya nanti di hari H, tidak pakai surat keputusan," kata dia.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat