MENU TUTUP

Azis Syamsuddin Sudah Ngekos di Lapas Tangerang, KPK Pastikan Penyelidikan Kasus DAK Lamteng Terus B

Selasa, 29 Maret 2022 | 09:03:01 WIB
Azis Syamsuddin Sudah Ngekos di Lapas Tangerang, KPK Pastikan Penyelidikan Kasus DAK Lamteng Terus B

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) TA 2017 yang diduga melibatkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin.

"Untuk penyelidikan dari perkara dugaan DAK Lampung Tengah, saat ini masih terus dilakukan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (28/3).

Karena, kata Ali, proses penyelidikan bertujuan untuk mencari peristiwa pidana. Jika ditemukan peristiwa pidana korupsi, maka menjadi kewenangan KPK dan diteruskan ke tahap berikutnya, yaitu proses penyidikan.


Perkara dugaan suap DAK Lamteng diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Hal itu sempat terungkap di persidangan Azis dalam kasus suap penanganan perkara.

Kasus Azis sendiri telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Azis juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis terbukti memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Uang itu diberikan agar Azis dan Aliza tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyelidikan pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lamteng TA 2017.

Putusan ini diketahui sedikit lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Azis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.


Azis juga telah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3,5 tahun pada Senin lalu (7/3).(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan