MENU TUTUP

Polres Rokan Hulu Tetapkan Enam Orang Tersangka Bentrok Ormas,

Selasa, 16 Februari 2021 | 10:55:07 WIB
Polres Rokan Hulu Tetapkan Enam Orang Tersangka Bentrok Ormas, ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM - Polres Rokan Hulu, Provinsi Riau menetapkan enam orang tersangka, menyusul bentrok antara organisasi masyarakat Pemuda Pancasila dan Ikatan Pemuda Karya. Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Hidayat kepada wartawan, di Pekanbaru, Senin, mengatakan lima dari enam orang yang ditetapkan tersangka sudah ditahan.

Mereka menjadi tersangka dalam kasus perusakan kantor dan mobil milik ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK). Menurut dia, tersangka adalah anggota Pemuda Pancasila (PP) yang ditahan karena membakar mobil ormas IPK itu. "Perusakan dilakukan sejumlah anggota ormas dengan kayu balok dan sudah dilapisi paku. Mereka juga membakar satu mobil," katanya lagi.

Ia menjelaskan, hal tersebut adalah tindak lanjut dari insiden bentrokan kedua anggota ormas pada Jumat (12/2). Dia menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Jumat, pukul 17.00 WIB anggota PP melakukan perusakan kantor IPK di Tambusai Utara Kilometer 24, Kabupaten Rokan Hulu.

Menindaklanjuti laporan yang masuk pada hari itu, Taufik mengatakan langsung turun ke lokasi dan telah diamankan 22 orang yang diduga terlibat perusakan lalu dibawa ke Mapolres Rohul. "Mereka yang diamankan merupakan warga Siak dan Pekanbaru," katanya lagi.

Hasil pemeriksaan, lanjutnya, penyidik Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu dan didukung dengan barang bukti yang disita dilakukan gelar perkara. "Dari hasil gelar perkara, ditetapkan 6 orang anggota ormas PP sebagai tersangka perusakan mobil dan kantor IPK," katanya pula.

Identitas enam tersangka itu adalah YB, MY, JS, MR, LH, dan MK. Namun, tersangka MK kini berstatus buron. Barang bukti yang disita polisi berupa korek api, kayu balok yang dilapisi paku, samurai, dan panah ambon. "Kerugian yang dialami ormas IPK diperkirakan Rp200 juta, dan tidak ada korban jiwa," kata dia pula.(antr)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat