MENU TUTUP

Polres Rokan Hulu Tetapkan Enam Orang Tersangka Bentrok Ormas,

Selasa, 16 Februari 2021 | 10:55:07 WIB
Polres Rokan Hulu Tetapkan Enam Orang Tersangka Bentrok Ormas, ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM - Polres Rokan Hulu, Provinsi Riau menetapkan enam orang tersangka, menyusul bentrok antara organisasi masyarakat Pemuda Pancasila dan Ikatan Pemuda Karya. Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Hidayat kepada wartawan, di Pekanbaru, Senin, mengatakan lima dari enam orang yang ditetapkan tersangka sudah ditahan.

Mereka menjadi tersangka dalam kasus perusakan kantor dan mobil milik ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK). Menurut dia, tersangka adalah anggota Pemuda Pancasila (PP) yang ditahan karena membakar mobil ormas IPK itu. "Perusakan dilakukan sejumlah anggota ormas dengan kayu balok dan sudah dilapisi paku. Mereka juga membakar satu mobil," katanya lagi.

Ia menjelaskan, hal tersebut adalah tindak lanjut dari insiden bentrokan kedua anggota ormas pada Jumat (12/2). Dia menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Jumat, pukul 17.00 WIB anggota PP melakukan perusakan kantor IPK di Tambusai Utara Kilometer 24, Kabupaten Rokan Hulu.

Menindaklanjuti laporan yang masuk pada hari itu, Taufik mengatakan langsung turun ke lokasi dan telah diamankan 22 orang yang diduga terlibat perusakan lalu dibawa ke Mapolres Rohul. "Mereka yang diamankan merupakan warga Siak dan Pekanbaru," katanya lagi.

Hasil pemeriksaan, lanjutnya, penyidik Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu dan didukung dengan barang bukti yang disita dilakukan gelar perkara. "Dari hasil gelar perkara, ditetapkan 6 orang anggota ormas PP sebagai tersangka perusakan mobil dan kantor IPK," katanya pula.

Identitas enam tersangka itu adalah YB, MY, JS, MR, LH, dan MK. Namun, tersangka MK kini berstatus buron. Barang bukti yang disita polisi berupa korek api, kayu balok yang dilapisi paku, samurai, dan panah ambon. "Kerugian yang dialami ormas IPK diperkirakan Rp200 juta, dan tidak ada korban jiwa," kata dia pula.(antr)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan