MENU TUTUP

Sayuti Munthe Memohon Dibebaskan Karena Masih Kuliah

Rabu, 24 Februari 2021 | 10:12:05 WIB
Sayuti Munthe Memohon Dibebaskan Karena Masih Kuliah

GENTAONLINE.COM - Sayuti Munthe mengungkapkan penyesalannya atas pengrusakan mobil polisi saat demo menolak omnubus law beberapa waktu lalu. dalam sidang virtual dengan agenda pledoi di Pengandilan Negeri Pekanbaru, terdakwa minta dibebaskan dari segala sangkaan. 

"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, hakim yang terhormat, mohon bebaskan saya karena saya masih kuliah," ucap Sayuti dengan mata berkaca-kaca. 

Dalam sidang pembelaan itu, terdakwa didampingi tim penasehat hukum Rian Sibarani, Noval Setiawan, dan Christian Hutasoit. Kuasa hukum meminta kepada hakim ketua, Mahyudin untuk membebaskan kliennya karena tidak terbukti besalah. 

"Terdakwa melakukan pelemparan didasari spontanitas karena terdesak oleh tindakan polisi yang menembakkan gas air mata ke arah keramaian setinggi kepala," ucap Rian Sibarani dalam persidangan, Selasa, 23 Februari 2021.

Sayuti Munthe juga terlibat aktif dalam berbagai aksi demonstrasi di Riau, ini sebagai bentuk perjuangannya melihat ketidakadilan yang ia lihat dan dirasakan rakyat Indonesia.

"Terdakwa bergetar melihat ketidakadilan, bersuara dan turun ke jalan adalah cara dan tanggung jawabnya sebagai mahasiswa," tambah Rian.

Selanjutnya Penasehat Hukum menyakini unsur bersama-sama dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dakwaan pertama dan kedua penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Penasehat Hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim berkenan memutus bebas terdakwa Sayuti Munthe dari segala tuntutan hukum.

Sidang pembelaan turut disaksikan sejumlah mahasiswa untuk memberikan dukungan kepada Sayuti Munthe. Mahasiswa menilai Sayuti sebagai Pejuang Demokrasi.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan