MENU TUTUP

Riza Heran Prasetio Tuding Anies soal Kasus Rumah DP 0 Persen

Selasa, 16 Maret 2021 | 09:41:11 WIB
Riza Heran Prasetio Tuding Anies soal Kasus Rumah DP 0 Persen

GENTAONLINE.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pembangunan di ibu kota, termasuk rumah DP 0 persen, adalah tanggung jawab pihak eksekutif dan legislatif.

Hal itu disampaikan Riza untuk merespons pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang meminta Gubernur Anies Baswedan bertanggung jawab soal kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk program rumah DP 0 persen di Cipayung, Jakarta Timur.

"Saya belum paham ya maksud ketua DPRD menyampaikan demikian, yang pasti semua pembangunan di kota Jakarta menjadi tanggung jawab kita bersama, antara eksekutif dengan legislatif," kata Riza di Balai Kota, Senin (15/3) malam.

Politikus Partai Gerindra ini menyatakan dari Gubernur hingga pejabat di kelurahan memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Begitu juga dengan anggota dewan, mulai dari ketua, wakil ketua, ketua fraksi, ketua komisi hingga anggota DPRD memiliki fungsi hingga kewenangannya masing-masing.

"Tidak ada yang salah, semua punya tugas dan fungsi yang diatur oleh undang-undang," kata dia.

Riza pun menyadari kasus mafia tanah di Jakarta telah berlangsung sejak lama. Namun penyelesaian kasus ini menurutnya tak mudah.

"Memang soal kasus tanah ini di DKI terjadi sejak lama dan tahun-tahun sebelumnya memang banyak kasus mafia tanah, namun ini bukanlah pekerjaan yang mudah," kata Riza.

Pernyataan ini merespons kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang menjerat mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Prasetio menyebut Anies harus ikut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk program rumah DP 0 rupiah di Pondok Ranggong, Cipayung.

"Ya, gubernur (harus ikut bertanggung jawab), gubernur (Anies Baswedan) tahu kok," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (15/3).

Prasetio menjelaskan perencanaan anggaran di semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bermula dari Pemprov DKI Jakarta. Setelah itu, draf dikirim ke DPRD DKI untuk dibahas bersama.

"Kebetulan saya sebagai ketua banggar untuk pengesahan, apakah ini disahkan, diiyakan atau ditidakkan. Mengenai anggaran adanya forum, ada TAPD, ada banggar, bukan semata-mata saya sendiri yang melaksanakan itu," ujarnya.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan