MENU TUTUP

DPR Tegaskan RUU BPIP tak Ubah Pancasila

Jumat, 17 Juli 2020 | 09:56:30 WIB
DPR Tegaskan RUU BPIP tak Ubah Pancasila

GENTAONLINE.COM -- Ketua DPR RI Puan Maharani menerima konsep Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari pemerintah. Setelah pertemuan dengan Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dia mengatakan, bahwa RUU tersebut tak akan mengintervensi Pancasila.

 

"Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," ujar Puan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7). RUU BPIP, nantinya akan lebih mengatur BPIP sebagai lembaga. Termasuk memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme, sebagai konsideran mengingat.

 

"Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari tujuh bab dan 17 Pasal. Berbeda dengan RUU HIP, yang berisikan 10 bab dan 60 pasal," ujar Puan. DPR dan pemerintah, tegas Puan, akan menampung aspirasi berbagai pihak sebelum memulai pembahasan RUU BPIP. Is beharap, polemik dari RUU HIP dapat diakhiri sekarang.

 

"Terkait dengan RUU HIP sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai, serta bergotong royong melawan pandemi Covid-19," ujar politikus PDIP. Diketahui, pemerintah menyerahkan tiga buah dokumen dalam pertemuan dengan DPR. Dokumen pertama terkait pernyataan sikap resmi pemerintah soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), sisanya terkait dengan usulan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

 

Mahfud mengatakan, RUU BPIP merupakan respon terkait polemik yang mengiringi RUU HIP. Selain itu, RUU BPIP akan memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme. Perumusan Pancasila juga akan kembali merujuk pada 18 Agustus 1945. Di mana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman. 

 

"Ini adalah satu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR dan tadi kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya," ujar Mahfud. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar