MENU TUTUP

Aset Tersangka Asabri Yang Disita Belum Separuh Dari Kerugian Negara

Jumat, 19 Maret 2021 | 09:39:08 WIB
Aset Tersangka Asabri Yang Disita Belum Separuh Dari Kerugian Negara

GENTAONLINE.COM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyampaikan, jumlah aset para tersangka kasus korupsi PT Asabri yang telah disita masih belum bisa menutupi kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp 23.71 triliun. Bahkan jumlahnya belum mencapai separuhnya alias 50 persen.

"Masih ditelusuri, belum, jauh dari dugaan kerugian negara masih jauh jumlahnya, belum (sampai 50 persen) jauh," kata Ali di Gedung Budar, Kejaksaan Agung, Kamis malam (18/3).

Sejalan dengan itu, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan fix dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, jumlah Rp 23,71 triliun ini berdasarkan nilai perhitungan sementara dari tim penyidik Kejagung.

"Masih di fix-an BPK, masih nunggu, dulu kan diumumkan dugaan awalkan Rp 23 triliun, kalau diperbandingkan belum, jauh, masih ditelusuri," ungkapnya.

Dalam merecovery kerugian negara, Korps Ahiyaksa telah menyita beberapa aset yang diperoleh dari para tersangka. Barang-barang mewah disita mulai dari mobil Rolls Royce, hingga kapal terbesar di Indonesia.

Dari Heru Hidayat misalnya, Kejagung menyita 20 kapal yang salah satu kapalnya merupakan terbesar di Indonesia. Kapal terbesar itu merupakan kapal tanker LNG (liquefied natural gas) Aquarius. Kejagung juga menyita satu unit mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta serta beberapa kendaraan mewah lainya milik tersangka yang harganya miliaran rupiah.

Selain barang mewah, Kejagung juga telah menyita properti seperti puluhan unit apartemen, hingga ratusan hektare tanah.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak