MENU TUTUP

Aset Tersangka Asabri Yang Disita Belum Separuh Dari Kerugian Negara

Jumat, 19 Maret 2021 | 09:39:08 WIB
Aset Tersangka Asabri Yang Disita Belum Separuh Dari Kerugian Negara

GENTAONLINE.COM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyampaikan, jumlah aset para tersangka kasus korupsi PT Asabri yang telah disita masih belum bisa menutupi kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp 23.71 triliun. Bahkan jumlahnya belum mencapai separuhnya alias 50 persen.

"Masih ditelusuri, belum, jauh dari dugaan kerugian negara masih jauh jumlahnya, belum (sampai 50 persen) jauh," kata Ali di Gedung Budar, Kejaksaan Agung, Kamis malam (18/3).

Sejalan dengan itu, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan fix dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, jumlah Rp 23,71 triliun ini berdasarkan nilai perhitungan sementara dari tim penyidik Kejagung.

"Masih di fix-an BPK, masih nunggu, dulu kan diumumkan dugaan awalkan Rp 23 triliun, kalau diperbandingkan belum, jauh, masih ditelusuri," ungkapnya.

Dalam merecovery kerugian negara, Korps Ahiyaksa telah menyita beberapa aset yang diperoleh dari para tersangka. Barang-barang mewah disita mulai dari mobil Rolls Royce, hingga kapal terbesar di Indonesia.

Dari Heru Hidayat misalnya, Kejagung menyita 20 kapal yang salah satu kapalnya merupakan terbesar di Indonesia. Kapal terbesar itu merupakan kapal tanker LNG (liquefied natural gas) Aquarius. Kejagung juga menyita satu unit mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta serta beberapa kendaraan mewah lainya milik tersangka yang harganya miliaran rupiah.

Selain barang mewah, Kejagung juga telah menyita properti seperti puluhan unit apartemen, hingga ratusan hektare tanah.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan