MENU TUTUP

Kemendikbud Tegaskan Mata Pelajaran Agama dan PPKN Tak Dilebur

Jumat, 19 Juni 2020 | 10:41:32 WIB
Kemendikbud Tegaskan Mata Pelajaran Agama dan PPKN Tak Dilebur ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM - Munculnya wacana peleburan mata Pelajaran Agama dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) mengundang kesimpangsiuran. Namun, hal itu dibantah pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Kabalitbangbuk) Kemendikbud, Totok Suprayitno menegaskan tidak ada rencana peleburan mata Pelajaran Agama dengan PPKN seperti informasi yang beredar di publik. Menurut dia, Kemendikbud memang terus melakukan kajian terkait penyederhanaan kurikulum, tetapi belum ada keputusan apapun. 

“Bahan diskusi terakhir yang disampaikan ke saya adalah susunan kelompok mata pelajaran tidak digabung seperti itu, tetapi tetap berdiri sendiri seperti yang berlaku saat ini,” ujar Totok dalam keterangan resminya, Jumat (19/6/2020).

Dia menanggapi isu tersebut lantaran beredarnya informasi di media sosial terkait materi diskusi mengenai penyederhanaan kurikulum. Berdasarkan informasi di beberapa grup percakapan daring tersebut, tampak sebuah paparan usulan peleburan mata pelajaran Agama kelas 1-3 Sekolah Dasar.

“Yang diramaikan itu adalah bahan diskusi awal internal di antara tim kerja kurikulum. Diskusi masih terus berlangsung dan saat ini belum ada keputusan apapun dari kementerian,” jelasnya.

Sikap senada juga disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad. Ia menegaskan sampai saat ini tidak ada rencana Kemendikbud melakukan penyederhanaan kurikulum dengan meleburkan mata pelajaran Agama.

Hamid menambahkan pembahasan penyederhanaan kurikulum oleh Ditjen PAUD Dikdasmen, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pusat Kurikulum dan Perbukuan dilakukan agar pembelajaran berjalan lebih efektif. “Pusat Kurikulum menyiapkan penyederhanaan kurikulum yang disertai penyusunan berbagai modul pendukungnya,” tukasnya.(snd)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat