MENU TUTUP

Diduga Ilegal, Aktifitas Penimbunan BBM Tak Tersentuh Hukum. kasat Reskrim akan Lidik

Ahad, 16 Mei 2021 | 14:36:29 WIB
Diduga Ilegal, Aktifitas Penimbunan BBM Tak Tersentuh Hukum. kasat Reskrim akan Lidik Praktek penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) premium di Desa Ganting, Kecamatan Salo Kabupaten Kampar

Salo - Gentaonline.com diduga Praktek penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) premium di Desa Ganting, Kecamatan Salo Kabupaten Kampar yang diduga ilegal yang terkesan ada pembiaran dari pihak terkait dan tidak tersentuh hukum.

Sumber informasi yang dirangkum awak  media di lapangan, gudang yang berlokasi di samping rumah mantan kepala desa Ganting Harmonis, desa Ganting Salo ini, dengan leluasa menampung BBM jenis premium tersebut berasal dari mobil Tanki dari kota Dumai. Dan aktivitasnya, dalam satupekan dua kali, dimana setiap putaran bisa menampung BBM satu ton.

Salah seorang pekerja di gudang tersebut kepada media ini, Minggu (9/5/2021) lalu mengatakan, penampungan atau penimbunan BBM jenis premium dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah mencapai satu ton. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara eceran kepada masyarakat, sebut sumber.


Jelas Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), yang mengatur bahwa, Setiap orang yang melakukan  Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling tinggi.

Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, tanpa Izin Usaha Pengangkutan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah),”

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah.

Selanjutnya awak media konfirmasi Kapolres Kampar melalui kasat Reskrim, AKP Bery Juana Putra SIK, lewat WhatsApp pribadi nya, mengatakan bahwasanya akan kami lakukan Lidik, dan terimakasih banyak informasinya tutup nya dengan singkat.(Edi lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat