MENU TUTUP

Diduga Ilegal, Aktifitas Penimbunan BBM Tak Tersentuh Hukum. kasat Reskrim akan Lidik

Ahad, 16 Mei 2021 | 14:36:29 WIB
Diduga Ilegal, Aktifitas Penimbunan BBM Tak Tersentuh Hukum. kasat Reskrim akan Lidik Praktek penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) premium di Desa Ganting, Kecamatan Salo Kabupaten Kampar

Salo - Gentaonline.com diduga Praktek penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) premium di Desa Ganting, Kecamatan Salo Kabupaten Kampar yang diduga ilegal yang terkesan ada pembiaran dari pihak terkait dan tidak tersentuh hukum.

Sumber informasi yang dirangkum awak  media di lapangan, gudang yang berlokasi di samping rumah mantan kepala desa Ganting Harmonis, desa Ganting Salo ini, dengan leluasa menampung BBM jenis premium tersebut berasal dari mobil Tanki dari kota Dumai. Dan aktivitasnya, dalam satupekan dua kali, dimana setiap putaran bisa menampung BBM satu ton.

Salah seorang pekerja di gudang tersebut kepada media ini, Minggu (9/5/2021) lalu mengatakan, penampungan atau penimbunan BBM jenis premium dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah mencapai satu ton. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara eceran kepada masyarakat, sebut sumber.


Jelas Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), yang mengatur bahwa, Setiap orang yang melakukan  Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling tinggi.

Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, tanpa Izin Usaha Pengangkutan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah),”

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah.

Selanjutnya awak media konfirmasi Kapolres Kampar melalui kasat Reskrim, AKP Bery Juana Putra SIK, lewat WhatsApp pribadi nya, mengatakan bahwasanya akan kami lakukan Lidik, dan terimakasih banyak informasinya tutup nya dengan singkat.(Edi lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan