MENU TUTUP

Demokrat Ingatkan Pemerintah tak Sunat Tugas DPR Buat UU

Senin, 17 Februari 2020 | 13:26:16 WIB
Demokrat Ingatkan Pemerintah tak Sunat Tugas DPR Buat UU Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan

GENTAONLINE.COM -- Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan  mengingatkan pemerintah agar tak memangkas kewenangan DPR RI dalam membuat undang-undang. Hal ini disampaikan Politikus Demokrat tersebut terkait draf Omnibus Law yang memuat pasal di mana pemerintah bisa mengubah UU. "Hak melakukan legislasi itu kan ada di DPR," ujar Wakil Ketua Umum Demokrat yang juga Anggota Komisi I DPR RI itu saat dikonfirmasi pada Ahad (16/2).

 

Syarief menegaskan, selama ini DPR memiliki tiga fungsi, yakni memuat perencanaan anggaran, membuat aturan, serta melakukan pengawasan. Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur bahwa pembuatan UU dilakukan oleh pemerintah dan DPR. "Budgeting, legislasi, pengawasan. Jadi itu prinsipnya, itu di undang-undang," ujarnya.

 

Syarief menyatakan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja saat ini baru mulai dibahas setelah diterima DPR RI dari pemerintah pada Rabu (12/2) lalu. Meski mengaku belum secara rinci mengetahui poin-poin yang diusulkan pemerintah dalam draf Omnibus Law, ia berharap Omnibus Law tidak memangkas kewenangan legislatif yang selama ini dipegang oleh DPR RI. 

 

"Kita lihat saja nanti hasil (pembahasan)-nya. Tetapi jangan mengeliminasi fungsi DPR," kata Syarief. Pasal 170 ayat 1 RUU Cipta Kerja menyebut Presiden berwenang mengubah UU "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan