MENU TUTUP
Disaksikan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo,

Gubernur Riau Hibahkan Tanah kepada ANRI

Kamis, 10 Juni 2021 | 11:27:33 WIB
Gubernur Riau Hibahkan Tanah kepada ANRI Gubernur Riau, Syamsuar, (kanan) menyerahkan sertifikat, tanah dan bangunan kepada Plt Kepala ANRI, Muhammad Taufiq (kiri), disaksikan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.(foto mcr)

GENTAONLINE.COM - Gubernur Riau, Syamsuar, menyerahkan sertifikat, tanah dan bangunan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada malam puncak peringatan Hari Kearsipan ke-50 Tahun 2021 di Gedung ANRI, Jakarta, Rabu (9/6).

Penyerahan sertifikat oleh Gubri diterima oleh, Plt Kepala ANRI, Muhammad Taufiq, yang disaksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. 

Tanah seluas 8.125 meter persegi terdiri dari 7 bangunan di kawasan Jalan Adisucipto, Pekanbaru. Rencananya, di lahan itu akan dibangun Depo Arsip Statis Lembaga Negara Tingkat Pusat. 

“Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Gubernur Riau atas hibah tanah dan bangunan ini," ucap Plt Kepala Badan ANRI Muhammad Taufiq. Sementara Gubri Syamsuar mengatakan bahwa hibah ini tidak saja akan bermanfaat bagi ANRI, tapi juga masyarakat Riau pada umumnya. 

“Arsip itu sangat penting. Oleh karena itu kita harapkan ini akan bermanfaat bagi masyarakat kita," harapnya. ANRI ke depan mengaku akan mengembangkan arsip secara digital sesuai perkembangan teknologi terkini. (MCR)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan