MENU TUTUP

PPKM Level 3 saat Nataru,Tempat Ibadah dan Mal Tetap Buka

Kamis, 25 November 2021 | 10:29:22 WIB
PPKM Level 3 saat Nataru,Tempat Ibadah dan Mal Tetap Buka

GENTAONLINE.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan diterapkan serentak selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), termasuk di Kota Pekanbaru. Kebijakan itu berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"PPKM level 3 serentak nanti bertujuan membatasi mobilitas warga guna mengantisipasi sebaran wabah Covid-29 selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru)," kata Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal, Kamis (25/11/2021).

Berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat, ada sejumlah pembatasan yang akan diterapkan selama PPKM level 3 nanti, yakni:

Pertama, melarang adanya pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kegiatan yang bisa berpotensi menimbulkan kerumunan. Kedua, dilarang pulang kampung.

Ketiga tidak diperbolehkan bepergian selama libur Natal dan tahun baru. Keempat, fasilitas umum termasuk alun-alun dan lapangan ditutup. Kelima, pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal sudah menjalani vaksinasi dosis tahap pertama.

Keenam, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan tahun baru. Ketujuh, kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kedelapan, bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Kesembilan, kafe, tempat makan dan restoran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.

Kesepuluh, pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen serta mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00 Wib.

"Selama penerapan PPKM level 3 secara serentak nanti, kita himbau semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Mari sama-sama kita laksanakan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan