MENU TUTUP

Gubri Tak Setuju Ada Konser Musik saat Kampanye Pilkada di Riau

Jumat, 18 September 2020 | 10:29:14 WIB
Gubri Tak Setuju Ada Konser Musik saat Kampanye Pilkada di Riau

GENTAONLINE.COM - Gubernur Riau Syamsuar tidak setuju dengan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang membolehkan pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 mengadakan konser musik pada masa kampanye.

Bahkan saat mendengar informasi tersebut beberapa waktu lalu, Gubri sempat terkejut. Karena dalam kondisi saat ini, di Riau tidak mungkin ada konser musik kampanye.

"Setelah keluar (Peraturan KPU membolehkan konser musik kampanye). Alamak saya bilang," ungkap Gubri Syamsuar , Kamis (17/9/2020) menirukan nada kaget saat mendengar PKPU itu. 

Gubri mengatakan, meski dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, membolehkan konser musik kampanye, namun harus ada persetujuan Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19. 

Karena itu, Gubri yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Riau menyampaikan, malam nanti akan membahas persoalan tersebut bersama KPU, Bawaslu, Forkopimda Riau dan OPD terkait. 

"Jadi malam ini kami akan sampaikan persoalan itu. Karena untuk saat ini di Riau saya belum setuju (ada konser musik kampanye)," tegasnya. 

Dalam kesempatan itu, Gubri juga akan menyampaikan ketidaksetujuannya konser musik kampanye itu kepada bupati/walikota se-Riau yang wilayahnya melaksanakan Pilkada serentak 2020.

"Nanti malam kami juga akan rapat virtual dengan sembilan bupati/walikota yang daerah melaksanakan Pilkada serentak 2020. Nanti kami akan sampaikan soal itu," cakapnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan