MENU TUTUP

Sertifikat Jadi Syarat Urus Administrasi, Ombudsman Minta Pemko Evaluasi Capaian Vaksinasi

Sabtu, 12 Juni 2021 | 08:50:43 WIB
Sertifikat Jadi Syarat Urus Administrasi, Ombudsman Minta Pemko Evaluasi Capaian Vaksinasi

GENTAONLINE.COM - Pro kontra terjadi setelah Pemerintah Kota Pekanbaru mulai mewajibkan warga melampirkan bukti telah divaksinasi Covid-19 jika ingin mengurus dokumen administrasi.

Kebijakan ini merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Terkait hal itu Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri menilai sebelum menjalankan kebijakan tersebut ada baiknya Pemko Pekanbaru mengevaluasi kembali capaian pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat. 

"Pemko Pekanbaru sebaiknya bisa mengevaluasi kembali capaian pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat sebelum membuat kebijakan yang menjadikan sertifikat vaksinasi sebagai persyaratan untuk mendapatkan pelayanan," cakapnya, Jumat (11/6/2021).

Lanjutnya, dia juga mempertanyakan apakah masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi sudah tercapai target vaksinasinya. 

"Jika targetnya tidak tercapai perlu dikaji lagi apa yang menyebabkan target vaksinasi itu tidak tercapai," katanya.

Lebih jauh dia juga menegaskan pemberlakukan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pelayanan administratif bagi masyarakat sebaiknya bukan jadi solusi utama terkait dengan upaya pemberian vaksin ini. 

"Pemko Pekanbaru juga harus melakukan sosialisasi yang lebih gencar lagi ke masyarakat agar program vaksinasi bisa berjalan dengan optimal lagi," tutupnya.

Aturan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19 ini ditegaskan pada Pasal 13A Perpres tersebut.

Di mana pada ayat (1) menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Kemudian, pada ayat (2) berbunyi; setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Pada ayat (3) dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. 

Pada pasal yang sama ayat (4) juga disampaikan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif. 

Sanksinya, (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, (b) penundaan atau penghentian layanan administrasi dan atau, (c) denda. 

Pada ayat (5), dikatakan untuk pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian ditegaskan lagi pada Pasal 13B, yakni setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang wabah penyakit menular.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat