MENU TUTUP

Sertifikat Jadi Syarat Urus Administrasi, Ombudsman Minta Pemko Evaluasi Capaian Vaksinasi

Sabtu, 12 Juni 2021 | 08:50:43 WIB
Sertifikat Jadi Syarat Urus Administrasi, Ombudsman Minta Pemko Evaluasi Capaian Vaksinasi

GENTAONLINE.COM - Pro kontra terjadi setelah Pemerintah Kota Pekanbaru mulai mewajibkan warga melampirkan bukti telah divaksinasi Covid-19 jika ingin mengurus dokumen administrasi.

Kebijakan ini merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Terkait hal itu Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri menilai sebelum menjalankan kebijakan tersebut ada baiknya Pemko Pekanbaru mengevaluasi kembali capaian pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat. 

"Pemko Pekanbaru sebaiknya bisa mengevaluasi kembali capaian pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat sebelum membuat kebijakan yang menjadikan sertifikat vaksinasi sebagai persyaratan untuk mendapatkan pelayanan," cakapnya, Jumat (11/6/2021).

Lanjutnya, dia juga mempertanyakan apakah masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi sudah tercapai target vaksinasinya. 

"Jika targetnya tidak tercapai perlu dikaji lagi apa yang menyebabkan target vaksinasi itu tidak tercapai," katanya.

Lebih jauh dia juga menegaskan pemberlakukan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pelayanan administratif bagi masyarakat sebaiknya bukan jadi solusi utama terkait dengan upaya pemberian vaksin ini. 

"Pemko Pekanbaru juga harus melakukan sosialisasi yang lebih gencar lagi ke masyarakat agar program vaksinasi bisa berjalan dengan optimal lagi," tutupnya.

Aturan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19 ini ditegaskan pada Pasal 13A Perpres tersebut.

Di mana pada ayat (1) menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Kemudian, pada ayat (2) berbunyi; setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Pada ayat (3) dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. 

Pada pasal yang sama ayat (4) juga disampaikan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif. 

Sanksinya, (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, (b) penundaan atau penghentian layanan administrasi dan atau, (c) denda. 

Pada ayat (5), dikatakan untuk pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian ditegaskan lagi pada Pasal 13B, yakni setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang wabah penyakit menular.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid