MENU TUTUP

Sertifikat Jadi Syarat Urus Administrasi, Ombudsman Minta Pemko Evaluasi Capaian Vaksinasi

Sabtu, 12 Juni 2021 | 08:50:43 WIB
Sertifikat Jadi Syarat Urus Administrasi, Ombudsman Minta Pemko Evaluasi Capaian Vaksinasi

GENTAONLINE.COM - Pro kontra terjadi setelah Pemerintah Kota Pekanbaru mulai mewajibkan warga melampirkan bukti telah divaksinasi Covid-19 jika ingin mengurus dokumen administrasi.

Kebijakan ini merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Terkait hal itu Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri menilai sebelum menjalankan kebijakan tersebut ada baiknya Pemko Pekanbaru mengevaluasi kembali capaian pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat. 

"Pemko Pekanbaru sebaiknya bisa mengevaluasi kembali capaian pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat sebelum membuat kebijakan yang menjadikan sertifikat vaksinasi sebagai persyaratan untuk mendapatkan pelayanan," cakapnya, Jumat (11/6/2021).

Lanjutnya, dia juga mempertanyakan apakah masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi sudah tercapai target vaksinasinya. 

"Jika targetnya tidak tercapai perlu dikaji lagi apa yang menyebabkan target vaksinasi itu tidak tercapai," katanya.

Lebih jauh dia juga menegaskan pemberlakukan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pelayanan administratif bagi masyarakat sebaiknya bukan jadi solusi utama terkait dengan upaya pemberian vaksin ini. 

"Pemko Pekanbaru juga harus melakukan sosialisasi yang lebih gencar lagi ke masyarakat agar program vaksinasi bisa berjalan dengan optimal lagi," tutupnya.

Aturan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19 ini ditegaskan pada Pasal 13A Perpres tersebut.

Di mana pada ayat (1) menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Kemudian, pada ayat (2) berbunyi; setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Pada ayat (3) dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. 

Pada pasal yang sama ayat (4) juga disampaikan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif. 

Sanksinya, (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, (b) penundaan atau penghentian layanan administrasi dan atau, (c) denda. 

Pada ayat (5), dikatakan untuk pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian ditegaskan lagi pada Pasal 13B, yakni setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang wabah penyakit menular.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran