MENU TUTUP

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Rabu, 31 Mei 2023 | 19:10:38 WIB
Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi  Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa empat orang saksi terkait tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI yang menyeret nama mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebutkan, empat orang saksi yang diperiksa yakni FMF selaku pegawai PT Aplikanusa Lintasarta, MF selaku direktur utama PT Smartfren Telecom, Tbk.

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo, Ini Perannya!
Kemudian, PTB merupakan pegawai PT Surya Energi Indotama (SEI) dan TD sebagai Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 dengan tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP, “ kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Ketut menjelaskan, pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk memperkuat dan pelengkapan pemberkasan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022.

Sebelumnya, Kejagung RI telah menetapkan mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.

Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut, BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun. (Lelek)
 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan