MENU TUTUP

Lagi-lagi Shabu, Warga Kepau Jaya Ditangkap Polsek Siak Hulu

Senin, 14 Juni 2021 | 19:48:30 WIB
Lagi-lagi Shabu, Warga Kepau Jaya Ditangkap Polsek Siak Hulu Pelaku narkoba yang ditangkap Aparat Kepolisian Polsek Siak Hulu ini adalah DH alias DD (22) warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu pada Senin siang (14/06/2021).

GENTA, SIAK HULU - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, pada Senin siang (14/06/2021) di wilayah Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kab. Kampar.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DH alias DD (22) warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu siap edar, beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (14/06/2021) sekira pukul 10.00 wib, saat itu didapat informasi terkait peredaran narkotika jenis shabu yang dilakukan DD warga Desa Kepau Jaya, Siak Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Kanit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak MH, bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Sekira pukul 11.00 wib, Tim berhasil menemukan dan mengamankan target dirumahnya di Desa Kepau Jaya, kemudian disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 9 paket narkotika jenis shabu di dapur rumah tersangka yang disembunyikan dalam bungkus rokok sampoerna, juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

(Rls/ Alfedry)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan