MENU TUTUP

Pemerintah Geser Libur Nasional , ASN Dilarang Cuti Hari Kejepit

Sabtu, 19 Juni 2021 | 09:59:47 WIB
Pemerintah Geser Libur Nasional , ASN Dilarang Cuti Hari Kejepit

GENTAONLINE.COM - Pemerintah memutuskan untuk menggeser sejumlah tanggal merah libur nasional di tengah pandemi virus corona (Covid-19) untuk meminimalisir mobilitas masyarakat dan menekan penularan virus. Kemudian ada cuti bersama jelang Natal yang ditiadakan.

"Maka pemerintah memutuskan dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy melalui konferensi pers daring, Jumat (18/6).

Muhadjir menjabarkan tanggal merah pada Tahun Baru Islam yang mulanya jatuh pada Selasa, 10 Agustus digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Begitu juga dengan tanggal merah pada perayaan Maulid Nabi yang sebelumnya jatuh pada Selasa, 19 Oktober menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Kemudian cuti bersama jelang peringatan Natal yang sebelumnya jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021 ditiadakan.

Menteri Agama Yaqut Cholil menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapus libur nasional hari keagamaan, melainkan sekadar menggeser.

"Hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap umat beragama, demikian pula dengan peniadaan cuti bersama di 24 Desember, saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia dari covid-19," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil hak cuti di hari kejepit.

"Jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cuitnya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja," tuturnya.

Ia menegaskan larangan cuti bagi ASN di hari kejepit ini merupakan wujud penindaklanjutan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan semua pihak fokus dengan penanganan pandemi Covid-19.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan