MENU TUTUP

Demokrat:Tak Ada Urgensi untuk Amendemen UUD 1945,Apalagi Hanya untuk Menambah Masa Jabatan Presiden

Selasa, 22 Juni 2021 | 08:45:43 WIB
Demokrat:Tak Ada Urgensi untuk Amendemen UUD 1945,Apalagi Hanya untuk Menambah Masa Jabatan Presiden

GENTAONLINE.COM - Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, mengkritisi wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Kamhar mengatakan, tak ada urgensi untuk melakukan amandemen UUD 1945, apalagi jika hanya untuk mengubah batas masa jabatan presiden.

 

"Lagi pula tak ada alasan objektif sebagai pertimbangan strategis yang menjadi capaian prestasi luar biasa pemerintahan ini baik itu di bidang ekonomi, politik dan hukum sebagai dispensasi. Biasa saja, malah di bidang politik dan hukum ada beberapa indikator yang mengalami penurunan," kata Kamhar dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6).

Ia mengatakan pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode telah diatur dalam amandemen UUD 1945 sebagai amanah reformasi untuk memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan nasional dapat berjalan tanpa sumbatan dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan. Masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut. 

"Indonesia punya pengalaman sejarah yang tak indah tuk dikenang akibat tak adanya batas masa jabatan Presiden ini. Amandemen pembatasan masa jabatan ini sebagai respon agar pengalaman orla (orde lama) dan orba (orde baru) tak kembali terulang dalam perjalanan sejarah bangsa ini," kata dia.

Kamhar mengatakan, wacana penambahan masa jabatan pernah mengemuka pada periode kedua masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, SBY dinilai mampu menghindarkan diri dari jebakan kekuasaan ini. 

"Kekuasaan itu cenderung menggoda, karenanya dibutuhkan kearifan dan kebijaksanaan dalam menjalankan dan memposisikan kekuasaan agar terhindar dari jebakan kekuasaan," kata dia.

Kamhar menambahkan, wacana tersebut dinilai hanyalah bentuk 'cari muka' yang mengharapkan imbalan tertentu, masuk kabinet atau setidaknya kursi komisaris BUMN. Menurut Kamhar, motivasi kekuasaan tersebut sangat kental terbaca pada Qodari yang menjadi motor wacana ini.

"Sebelumnya dia juga ada pada Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat yang secara terbuka menyampaikan pro-KLB dan kini lagi-lagi dengan wacana Jokowi tiga periode. Spesialis pelanggar konstitusi. Miris melihat intelektual seperti ini," ucapnya. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari