MENU TUTUP

KPU Diminta Persingkat Waktu Kampanye Pemilu 2024

Selasa, 10 Agustus 2021 | 07:50:43 WIB
KPU Diminta Persingkat Waktu Kampanye Pemilu 2024

GENTAONLINE.COM - Lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyingkat waktu tahapan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Idealnya, tahapan kampanye berlangsung selama empat sampai lima bulan. 

 

"Idealnya memang tahapan kampanye empat sampai bulan. Tahapan kampanye yang terlalu panjang juga tidak efektif dan menyita waktu," ujar Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana kepada Republika, Senin (9/8). 

Berkaca pada pengalaman Pemilu 2019, KPU menetapkan masa kampanye berlangsung selama delapan bulan, mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Sementara, KPU juga perlu mengatasi tantangan dan masalah kampanye, seperti dominasi kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres), dibandingkan Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR, DPD, dan DPRD. 

Ihsan meminta KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memikirkan strategi kampanye yang adil dan berimbang. Dengan demikian, Pemilu tak hanya diwarnai kampanye Pilpres. 

Pemangkasan durasi tahapan kampanye ini dapat memberikan waktu kepada KPU untuk mengoptimalkan tahapan pemilu lainnya. Misalnya, proses pembentukan aturan yang memakan waktu panjang, tahapan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, serta persiapan teknis seperti logistik kebutuhan pemilihan. 

Sementara itu, Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya sedang menyusun rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024. Dalam draf tersebut, pemungutan suara Pilpres dan Pileg digelar pada 21 Februari 2024. 

Sedangkan, hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak jatuh pada 27 November 2024. Rancangan PKPU akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah dan Komisi II DPR RI melalui rapat dengar pendapat (RDP). (rep)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan