MENU TUTUP

Direktur Rumah Sakit Madani Pekanbaru Resmi Diperiksa, SP2HP Dit Reskrimum Polda Riau Jadi Sorotan

Kamis, 26 Agustus 2021 | 14:05:58 WIB
Direktur Rumah Sakit Madani Pekanbaru Resmi Diperiksa, SP2HP Dit Reskrimum Polda Riau Jadi Sorotan

PEKANBARU-- Hari ini, Kamis (26/8/2021) Suami Korban dugaan Praktek Haram Pasien di-Covidkan resmi mendatangi Unit PPA Dit Reskrimum Polda Riau.

Didampingi Kuasa dari Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, Saipul N Lubis terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP).

Surat bernomor B/99/VIII/RES.1.24./2021/Direskrimum yang terbit pada tanggal 18 Agustus 2021 itu, memastikan bahwa Laporan Pengaduan yang ditujukan Saipul N Lubis melalui Kantor Hukum itu segera ditindaklanjuti.

Dalam penyampaiannya, Saipul juga meminta dan memohon, agar Proses Penyelidikan ini dapat berjalan dengan penuh Profesional. 

Saipul katakan, selain Anggaran atas Kerugian Materil dan Moril, pria berjenggot panjang itu juga mendesak, agar Pihak Penegak Hukum serius dalam Pengusutan kasus tersebut.

Istri Saipul yang bernama Maryati diduga kuat meninggal atas Praktek dan Prosedur yang kurang Profesional. Sampai akhirnya Saipul berkesimpulan, bahwa istrinya korban atas praktek pengcovidtan.

"Sebelum masuk Rumah Sakit Madani, istri Saipul juga menerima hasil Antigen dari Puskesmas Harapan Raya dan pada akhirnya rujukan itu yang membuatnya dirawat.

Persis ditanggal 23 Juli 2021, Saipul meminta kepada pihak Rumah Sakit, agar hasil PCR istri dan dirinya segera diberikan. Tetapi setelah melewati sekelumit Perdebatan dengan Tim Gugus Tugas dan Pihak Rumah Sakit, maka pada akhirnya permintaan Saipul tidak didengar.

Dalam pengakuannya, sekitar Hari Jum'at, tanggal 30 Juli 2021, Saipul berinisiatif menyambangi Laboratorium RSD Madani, untuk Mempertanyakan hasil PCR yang awalnya dibilang mesti menunggu selama 5-7 Hari.

Setelah dilihat, ternyata Surat tersebut mencantumkan ditanggal yang sama, pasca ditolaknya Saipul meminta surat hasil PCR. 

"Pengakuan bang Saipul, bahwa surat itu ternyata keluar pada hari dan tanggal yang sama, yakni di tanggal 23 Juli 2021. Sementara sayapun selaku suami Korban tak menerima info dari pihak Rumah Sakit" ungkap Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.

Sampai diterbitkan berita ini, Larshen Yunus hanya berharap, agar Pihak Penyidik di Dit Reskrimum Polda Riau bekerja dengan penuh Amanah dan Bertanggung Jawab

"Do'akan kami, Agar Ikhtiar ini dapat didengar oleh yang Maha Kuasa, Amin" tutup Larshen Yunus, seraya keluar dari Unit PPA, Gedung Belakang Mapolda Riau. (Rls)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak