MENU TUTUP

Menaker Ida Fauziyah Yakin Kenyamanan Bekerja Bisa Tingkatkan Produktivitas Pekerja

Jumat, 10 September 2021 | 09:05:24 WIB
Menaker Ida Fauziyah Yakin Kenyamanan Bekerja Bisa Tingkatkan Produktivitas Pekerja

GENTAONLINE.COM - Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menekankan bahwa jaminan sosial merupakan cara untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dalam rangka memberikan kenyamanan bekerja.

Penegasan ini disampaikan pada acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (9/9).


Menaker Ida menjelaskan, jika pekerja mendapatkan kenyamanan dalam bekerja, maka akan meningkatkan produktivitas kerjanya. Sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja, perusahaan, dan masyarakat pada umumnya.

Ia juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda agar bersinergi dan berkolaborasi untuk memperluas perlindungan pekerja, mulai dari lingkungan Pemda seperti pegawai non ASN, honorer Pemda, perangkat RT/RW, hingga petugas pelayanan publik, seperti Posyandu, Linmas, pekerja keagamaan dan guru honorer.

“Saya juga mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan inovasi perluasan kepesertaan, khususnya bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin komprehensif menyentuh seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” ujarnya.

Pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan keberlangsungan ekonomi dan sosial-budaya masyarakat.

Salah satu dari program tersebut, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diluncurkan pada tahun 2020 dan 2021 dengan menggunakan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan.

“(Program BSU) ini merupakan salah satu manfaat bagi pekerja/buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya

Menurutnya, selain manfaat perlindungan dasar, pekerja/buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menerima manfaat bantuan sosial manakala terjadi krisis ekonomi seperti yang dirasakan sekarang.

Ia menambahkan, pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketengakerjaan juga akan mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP rencananya dijalankan mulai tahun 2022.

“Manfaat JKP tentu menjadi penting sebagai jaring pengaman bagi para pekerja/buruh dalam menghadapi kondisi ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” ucapnya.


Hadir juga Ketua dan Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan; Direktur Utama dan Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan; para nominasi gubernur, bupati/walikota, dan pimpinan badan usaha; dan perwakilan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh. (rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan