MENU TUTUP

Langgar Paten, Pengadilan Distrik AS Denda Apple 5,9 Triliun

Selasa, 17 Oktober 2017 | 14:50:09 WIB
Langgar Paten, Pengadilan Distrik AS Denda Apple 5,9 Triliun

Pertarungan antara Apple dan VirnetX di meja hijau yang berlangsung sejak 2010 kini berakhir dengan keputusan mendenda Apple sebesar USD 440 juta atau sekitar Rp 5,9 triliun.

GENTAONLINE.COM-Pertarungan ini terkait dengan teknologi yang digunakan Apple di sejumlah fitur iOS seperti FaceTime dan iMessage. Dua fitur tersebut melanggar paten yang dimiliki oleh VirnetX, dan Apple menggunakannya tanpa lisensi.

Karena sudah berlangsung sejak 2010, VirnetX terus memperbarui gugatannya dengan menambahkan iPhone model baru yang terus diluncurkan setiap tahunnya. Sebenarnya hakim sudah menjatuhkan hukuman terhadap Apple pada 2016 lalu, yaitu denda senilai USD 302,4 juta.

Namun pada 29 September 2017 lalu, Pengadilan Distrik Amerika Serikat, tepatnya Eastern Disctrict of Texas menjatuhkan hukuman final, yaitu denda sebesar USD 440 juta. Dalam putusan tersebut VirnetX menang mutlak atas Apple, alias semua pembelaan Apple mendapat penolakan.

Dalam putusan itu Apple harus membayar biaya royalti sebesar USD 1,2 untuk setiap iPhone, iPad dan produk Mac lain yang masuk ke dalam gugatan, demikian dikutip detikINET dari Phone Arena, Selasa, 17 Oktober 2017.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat