MENU TUTUP

Langgar Paten, Pengadilan Distrik AS Denda Apple 5,9 Triliun

Selasa, 17 Oktober 2017 | 14:50:09 WIB
Langgar Paten, Pengadilan Distrik AS Denda Apple 5,9 Triliun

Pertarungan antara Apple dan VirnetX di meja hijau yang berlangsung sejak 2010 kini berakhir dengan keputusan mendenda Apple sebesar USD 440 juta atau sekitar Rp 5,9 triliun.

GENTAONLINE.COM-Pertarungan ini terkait dengan teknologi yang digunakan Apple di sejumlah fitur iOS seperti FaceTime dan iMessage. Dua fitur tersebut melanggar paten yang dimiliki oleh VirnetX, dan Apple menggunakannya tanpa lisensi.

Karena sudah berlangsung sejak 2010, VirnetX terus memperbarui gugatannya dengan menambahkan iPhone model baru yang terus diluncurkan setiap tahunnya. Sebenarnya hakim sudah menjatuhkan hukuman terhadap Apple pada 2016 lalu, yaitu denda senilai USD 302,4 juta.

Namun pada 29 September 2017 lalu, Pengadilan Distrik Amerika Serikat, tepatnya Eastern Disctrict of Texas menjatuhkan hukuman final, yaitu denda sebesar USD 440 juta. Dalam putusan tersebut VirnetX menang mutlak atas Apple, alias semua pembelaan Apple mendapat penolakan.

Dalam putusan itu Apple harus membayar biaya royalti sebesar USD 1,2 untuk setiap iPhone, iPad dan produk Mac lain yang masuk ke dalam gugatan, demikian dikutip detikINET dari Phone Arena, Selasa, 17 Oktober 2017.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan