MENU TUTUP

Langgar Paten, Pengadilan Distrik AS Denda Apple 5,9 Triliun

Selasa, 17 Oktober 2017 | 14:50:09 WIB
Langgar Paten, Pengadilan Distrik AS Denda Apple 5,9 Triliun

Pertarungan antara Apple dan VirnetX di meja hijau yang berlangsung sejak 2010 kini berakhir dengan keputusan mendenda Apple sebesar USD 440 juta atau sekitar Rp 5,9 triliun.

GENTAONLINE.COM-Pertarungan ini terkait dengan teknologi yang digunakan Apple di sejumlah fitur iOS seperti FaceTime dan iMessage. Dua fitur tersebut melanggar paten yang dimiliki oleh VirnetX, dan Apple menggunakannya tanpa lisensi.

Karena sudah berlangsung sejak 2010, VirnetX terus memperbarui gugatannya dengan menambahkan iPhone model baru yang terus diluncurkan setiap tahunnya. Sebenarnya hakim sudah menjatuhkan hukuman terhadap Apple pada 2016 lalu, yaitu denda senilai USD 302,4 juta.

Namun pada 29 September 2017 lalu, Pengadilan Distrik Amerika Serikat, tepatnya Eastern Disctrict of Texas menjatuhkan hukuman final, yaitu denda sebesar USD 440 juta. Dalam putusan tersebut VirnetX menang mutlak atas Apple, alias semua pembelaan Apple mendapat penolakan.

Dalam putusan itu Apple harus membayar biaya royalti sebesar USD 1,2 untuk setiap iPhone, iPad dan produk Mac lain yang masuk ke dalam gugatan, demikian dikutip detikINET dari Phone Arena, Selasa, 17 Oktober 2017.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan