MENU TUTUP

Langgar Paten, Pengadilan Distrik AS Denda Apple 5,9 Triliun

Selasa, 17 Oktober 2017 | 14:50:09 WIB
Langgar Paten, Pengadilan Distrik AS Denda Apple 5,9 Triliun

Pertarungan antara Apple dan VirnetX di meja hijau yang berlangsung sejak 2010 kini berakhir dengan keputusan mendenda Apple sebesar USD 440 juta atau sekitar Rp 5,9 triliun.

GENTAONLINE.COM-Pertarungan ini terkait dengan teknologi yang digunakan Apple di sejumlah fitur iOS seperti FaceTime dan iMessage. Dua fitur tersebut melanggar paten yang dimiliki oleh VirnetX, dan Apple menggunakannya tanpa lisensi.

Karena sudah berlangsung sejak 2010, VirnetX terus memperbarui gugatannya dengan menambahkan iPhone model baru yang terus diluncurkan setiap tahunnya. Sebenarnya hakim sudah menjatuhkan hukuman terhadap Apple pada 2016 lalu, yaitu denda senilai USD 302,4 juta.

Namun pada 29 September 2017 lalu, Pengadilan Distrik Amerika Serikat, tepatnya Eastern Disctrict of Texas menjatuhkan hukuman final, yaitu denda sebesar USD 440 juta. Dalam putusan tersebut VirnetX menang mutlak atas Apple, alias semua pembelaan Apple mendapat penolakan.

Dalam putusan itu Apple harus membayar biaya royalti sebesar USD 1,2 untuk setiap iPhone, iPad dan produk Mac lain yang masuk ke dalam gugatan, demikian dikutip detikINET dari Phone Arena, Selasa, 17 Oktober 2017.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar