MENU TUTUP

Pengamat: Aturan Wajib Booster Sebagai Syarat Mobilitas Sangat Tepat

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 08:19:29 WIB
Pengamat: Aturan Wajib Booster Sebagai Syarat Mobilitas Sangat Tepat

GENTAONLINE.COM - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Amy Yayuk Sri Rahayu mengatakan, aturan wajib booster sebagai syarat mobilitas dan  memasuki fasilitas umum merupakan kebijakan yang sangat tepat. Aturan itu penting guna meningkatkan cakupan vaksinasi dosis penguat.

 

"Kebijakan wajib vaksinasi dosis penguat atau booster ini sangat strategis," katanya ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Guru besar Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Administrasi UI itu mengatakan kebijakan tersebut menunjukkan respons cepat pemerintah ketika terjadi tren kenaikan kasus Covid-19 di Tanah Air."Pemerintah saat ini sudah memiliki pengalaman yang memadai dalam mengendalikan pandemi selama dua tahun. Dengan demikian, ketika terdapat indikator peningkatan kasus Covid-19, maka pemerintah segera mengeluarkan kebijakan strategis," katanya.

Menurut dia, kebijakan-kebijakan strategis memang dibutuhkan sebagai bentuk langkah adaptif di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini."Dengan demikian, menilik bahwa penyebaran Covid-19 yang tercepat ada di klaster-klaster pergerakan manusia, seperti transportasi umum, pusat perbelanjaan dan pusat-pusat keramaian lainnya, maka kebijakan booster sangat tepat," katanya.

Amy menambahkan, edukasi dan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat perlu terus dilakukan guna mendukung peningkatan cakupan vaksinasi dosis penguat."Melalui edukasi dan sosialisasi yang intensif diharapkan masyarakat akan berperan aktif mendukung program ini," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan cakupan vaksinasi booster atau dosis penguat dalam rangka merespons kenaikan kasus COVID-19 belakangan ini.

"Masyarakat perlu mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan cakupan vaksinasi booster," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto.

Agus menjelaskan bahwa masyarakat dapat berperan aktif dengan berinisiatif mendatangi gerai-gerai vaksin bagi mereka yang belum mendapatkan vaksinasi.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan