MENU TUTUP

DLHK Pekanbaru Kewalahan Menghadapi Angkutan Sampah Ilegal

Jumat, 01 Oktober 2021 | 09:54:03 WIB
DLHK Pekanbaru Kewalahan Menghadapi Angkutan Sampah Ilegal

GENTAONLINE.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengakui masih ada oknum pengangkut sampah ilegal yang beroperasi di tengah-tengah warga. Oknum ini enggan bekerjasama meski ada peluang.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Marzuki mengatakan pihaknya sudah berulang kali mengajak angkutan sampah ilegal agar bermitra dengan kedua operator resmi. Kedua operator angkutan sampah itu adalah PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah.

"Kami harus memastikan jumlah armada sampah mandiri yang tersedia. Mereka yang hendak bermitra harus memastikan lokasi pembuangan sampah sementara," kata Marzuki, Jumat (1/10/2021).

Kata dia, kebanyakan angkutan sampah ilegal tidak ingin bekerjasama dengan operator angkutan sampah yang resmi. DLHK tetap ingin mereka beroperasi sendiri tanpa kerjasama yang jelas.

"Kami sudah ingatkan agar bisa bekerjasama dengan dua operator angkutan sampah. Tapi belum ada yang mau," jelasnya.

DLHK bakal berkoordinasi dengan camat dan lurah terkait keberadaan angkutan sampah ilegal di kawasannya. DLHK meminta agar camat dan lurah mengungkap oknum yang masih mengangkut sampah secara ilegal.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan