MENU TUTUP

Meski Legalitas Koperasi Jelas, PTPN V Diduga Enggan Bekerja Sama

Rabu, 17 November 2021 | 12:10:18 WIB
Meski Legalitas Koperasi Jelas, PTPN V Diduga Enggan Bekerja Sama

GENTAONLINE-Koperasi Produsen Petani Iyo Basamo (PPIB) memiliki kebun sawit seluas 425 hektare yang sudah berproduksi. Pengelolaannya, bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) selaku bapak angkat dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).

Lokasi lahan kebun sawit PPIB di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Namun sudah lebih dua bulan sejak terbitnya Penetapan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (SK Menkum HAM RI) Nomor AHU-0002855.AH.01.27.TAHUN 2021 tertanggal 7 September 2021, koperasi ini belum memperoleh hasilnya dari pihak PTPN V. Ketua PPIB Yuslianti (42) didamping Sektetaris-nya Ardianto (35), menyampaikan hal ini kepada gentaonline.com  di Pekanbaru, Minggu (14/11/2021) lalu.

"Kami adalah pengurus terpilih hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB-red) pada 6 September 2021. Kami sudah mengikuti aturan dan undang-undang perkoperasian dan telah memenuhi syarat untuk menjadi pengurus. Kami sudah mendapatkan legalitas dari Kemenkum HAM RI," tambah Yuslianti.

Menurut Yuslianti, Surat Keputusan pengurus Koperasi PPIB sudah terbit. Sudah diadakan perubahan Anggaran Dasar (AD).

"Tetapi sampai hari ini, PTPN V masih memberikan hasil penjualan buah sawit seluas 425 hektare itu ke pengurus yang lama," ujar Yuslianti.

Ketua Koperasi PPIB itu memaparkan, sebelumnya pihaknya sudah menanyakan ke PTPN V sebanyak dua kali, mengapa hasil produksi sawit seluas 425 hektare tidak diberikan kepada pihaknya, yang memiliki legalitas koperasi yang jelas, sesuai dengan SK Kemenkum HAM RI.

"Kami telah silaturahmi dan berkonsultasi dengan PTPN V bersama Ninik Namak Kenegerian Terantang. Tetapi sampai hari ini, kami sebagai pengurus tidak bisa berbuat apa-apa di koperasi," ucap Yuslianti.

Dia membeberkan, pengurus yang lama masih bekerja sama dengan pihak PTPN V. "Padahal SK kami sudah keluar dari Kemenkum HAM RI. Sejak SK keluar, kami belum bisa berbuat apa-apa, sementara hasilnya diterima terus oleh pengurus yang lama," papar Yuslianti.

Yuslianti menguraikan, meski pihaknya sudah dua kali melayangkan surat, PTPN V tidak memperhatikan PPIB. Malah, PTPN V menyuruh agar pihak PPIB menguasai lahan, sementara tidak ada surat apa pun dari PTPN V ( edy lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan