MENU TUTUP

Dinilai Tak Sesuai AD/ART, PBNU Paksakan Konferwil NU Riau

Kamis, 18 November 2021 | 09:39:57 WIB
Dinilai Tak  Sesuai AD/ART, PBNU Paksakan Konferwil NU Riau

GENTAONLINE.COM - Sejumlah pihak khususnya di Provinsi Riau menilai saat ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan contoh tidak taat kepada aturan. Padahal selama ini seluruh anggota diminta untuk berpedoman pada AD/ART dan Peraturan Organisasi.

Penilaian miring tersebut muncul setelah tidak kunjung di SK-kannya tiga PCNU di Riau yaitu PCNU Bengkalis, Dumai dan Indragiri Hilir kendati sudah dilakukan verifikasi oleh tim dari PBNU sejak beberapa waktu lalu. Ditambah lagi, pada tanggal 19 November 2021 besok Caretaker PWNU Riau akan melaksanakan kegiatan Konferwil.

"Jika benar akan dilakukan Konferwil NU di Riau, ini jelas sudah melanggar AD/ART Organisasi NU sendiri. Karena berdasarkan Pasal 77 Ayat 6, Konferwil sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Cabang yang ada di daerahnya," ungkap Kiyai Anshori.

Menurut Kiyai Anshori saat ini ada enam PCNU yang belum jelas SK nya, yakni Kuansing, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Dumai, Bengkalis dan Indragiri Hilir.

"Tiga cabang yang sudah diverifikasi PBNU yakni Dumai, Bengkalis dan Indragiri Hilir tak kunjung di SK kan, kelihatan sekali ini ada upaya penghilangan hak konstitusi PCNU yang tidak pro calon tertentu di Muktamar," katanya.

"Kami melihat Konferwil NU Riau ini sangat kental dengan nuansa politik menjelang Muktamar ke 34 di Lampung nanti. Padahal kita semua tahu bahwa NU ini organisasi yang keramat, tapi sepertinya masih ada saja oknum-oknum yang berani bermain-main untuk kepentingan tertentu. Kasihan kyai kyai yang sudah berdarah-darah mengurusi NU di daerah tapi tidak didengar dan diabaikan oleh PBNU," tukasnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan