MENU TUTUP

DPRD Ingin Pemko Pekanbaru Gandeng Oknum Pengangkut Sampah Ilegal

Selasa, 29 September 2020 | 11:29:56 WIB
DPRD Ingin Pemko Pekanbaru Gandeng Oknum Pengangkut Sampah Ilegal

GENTAONLINE.COM - Jasa pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru saat ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga, ada dua perusahaan yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yaitu PT Godang Tuo Jaya dan PT Samhana Indah.

Namun, di luar itu ternyata masih ada Oknum-oknum pengangkut sampah ilegal berkeliaran. Mereka ilegal lantaran beroperasi tanpa izin dan membuang sampah di pinggir jalan. Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono menyarankan agar Pemko Pekanbaru membuat kebijakan dengan menggandeng para oknum yang disebut-sebut sudah mengangkut sampah secara ilegal atau tanpa izin tersebut.

"Setelah dirangkul pemerintah bisa buat kebijakan retribusi berapa besar setoran dari oknum tersebut kepada pemerintah, jadi tidak ada namanya oknum ini mengambil sampah dan menarik retribusi ke masyarakat namun tidak di setor ke pemerintah," cakapnya, Senin (28/09/2020).

Politisi Demokrat ini juga meminta Pemko Pekanbaru tidak langsung melarang oknum tersebut mengambil sampah, hal tersebut dikarenakan masyarakatlah yang menginginkan hal itu. Dari itu juga ia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru untuk melakukan pendataan terlebih dahulu.

"Kecuali pemerintah menyurati perumahan masyarakat bahwa sampah yang ada di pemukiman masyarakat akan diambil oleh pemerintah dan juga pengambilan sampahnya tepat waktu, kalau begitu pasti masyarakat mau," tegasnya.

Terkait dengan sampah rumah tangga yang sudah diambil oleh oknum tersebut namun dibuang di sembarangan tempat, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru ini meminta jika oknum pengangkut sampah tersebut sudah diberikan izin oleh pemerintah.

Maka mereka harus bekerja secara profesional dan membuang sampah yang sudah mereka ambil ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah disediakan oleh Pemko Pekanbaru.

"Ranperda retribusi sampah saat ini tengah dibahas DPRD dan juga Pemko Pekanbaru, mudah-mudahan ini berpihak kepada masyarakat dan masyarakat membayarnya jelas karena untuk PAD Pekanbaru. Dan jika pemerintah bekerjasama dengan oknum pengangkut sampah ini kerja pemerintah juga tidak berat," pungkasnya.(ckp)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan