MENU TUTUP

Syarat Pelaku Perjalanan akan Diterapkan Saat Nataru

Kamis, 02 Desember 2021 | 08:45:29 WIB
Syarat Pelaku Perjalanan akan Diterapkan Saat Nataru

GENTAONLINE.COM - Pemerintah berencana akan menerapkan syarat pelaku perjalanan saat masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pembahasan syarat pelaku perjalanan masih terus dilakukan.

 

Meskipun begitu, Budi memastikan, sudah terdapat sejumlah rencana yang akan ditetapkan sebagai syarat pelaku perjalanan. “Persyaratan pelaku perjalanan harus menunjukkan vaksin. Ini masih dibahas apakah dosis pertama atau minimal dosis kedua,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi VDPR, Senin (1/12).

 
Budi menuturkan, sejauh ini dalam pembahasan tersebut terdapat upaya untuk menerapkan minimal dosis kedua. Hal tersebut untuk memastikan hanya yang sudah melakukan dua dosis vaksin yang dapat melakukan perjalanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
 
Selain ketentuan vaksin, rencana pelaku perjalanan juga diharuskan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes antigen. Begitu juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
 
Tak hanya itu, Budi mengungkapkan, terdapat usulan pelaku perjalanan harus memiliki surat keterangan dari RT atau RW. “Ini konsep Pak Kapolri dan nanti akan dibuat sticker. Jadi, mereka yang akan pergi akan memiliki stiker sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen,” kata Budi.
 
Budi memastikan, dengan menentukan sejumlah syarat pelaku perjalanan, akan ada pengecekan oleh petugas. Budi menuturkan, akan ada sejumlah check point di jalan tol dan non-tol.
 
Dia menambahkan, tes acak Covid-19 juga akan dilakukan di tempat peristirahatan, terminal, pelabuhan penyebrangan, hingga pos lintas batas provinsi dan kabupaten. “Ini akan dilakukan dengan Ditjen Perhubungan Darat, Polri, dan stakeholders lainnya,” kata Budi. 
 
Jika saat tes acak tersebut ditemukan pelaku perjalanan belum vaksin dan antigen, akan diarahkan ke pos pelayanan. Lalu jika setelah dites antigen dengan hasil positif, pelaku perjalanan akan ditangani khusus oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.(rep)

 

 
 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan